Jika dirinya terpilih menjadi Presiden, Prabowo berjanji akan mewujudkan Pasal 33 UUD 45,yakni bumi ,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat .
Jokowi kemudian mengomentari pernyataan Prabowo .Ia menekankan bahwa sekitar 2,6 juta tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok karya .
" Kita tidak berikan kepada yang gede - gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian - pembagian seperti ini tidak dilakukan dimasa saya " ,kata Jokowi.( Kompas .com ) .
Kalau dicermati lebih mendalam masih mengemuka tanda tanya ,apakah kalau Prabowo menjadi Presiden ,masih adakah pembuatan dan pembagian sertifikat untuk hak milik ? Karena kalau didalami pernyataannya sekurang - kurangnya ada 3 kebijakan yang ditempuhnya yakni ,1) .ia merujuk pada pasal 33 UUD 45 ,2). mengeritik pembagian sertifikat oleh Jokowi ,3) kalau lahan dibagi - bagi untuk masyarakat maka bagaimana masa depan anak cucu kita.Artinya kalau semua lahan sudah dibagi habis lalu apalagi yang dimiliki oleh generasi mendatang .
Pernyataan Prabowo ini sangat layak dicermati karena kalau membaca sepintas ,bisa muncul kesan bahwa nanti tidak ada lagi pemberian sertifikat untuk masyarakat .
Atau mungkin saya salah menangkap pesannya .
Salam Demokrasi !Â
- Sumber :Â
- - Harian Waspada Medan ,20/2/2019Â
- - Kompas .com ,20/2/2019: " Kritik Penguasaan Aset oleh Orang Kaya ,Ternyata Pak Prabowo Sendiri" .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H