Pada debat Pilpres 17 Pebruari 2019 ,Jokowi ungkapkan Prabowo Subianto menguasai lahan seluas 220 ribu Ha di Kalimantan Timur dan 120 ribu Ha di Aceh Tengah .
Berkaitan dengan lahan tersebut ,Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa Prabowo menguasai lahan itu ,tetapi sesuai UU ,sesuai aturan .Apa yang salah tanya Wapres.Selanjutnya JK mengatakan ,kebetulan waktu itu saya yang ngasih ,ujar JK di Kantor Wapres ,Jalan Medan Merdeka Utara , Jakarta Pusat. ,19/2/2019.
JK menceritakan ,awalnya lahan itu berada dibawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN) lantaran mengalami kredit macet di Bank Mandiri. Prabowo kemudian mendatangi JK untuk untuk membeli lahan tersebut. JK pun mengijinkan pembelian lahan itu namun dengan syarat pembayaran dilakukan secara tunai senilai US$ 150 juta.
Demikianlah JK yang masih menjabat sebagai Wakil Presiden pada tahun 2004 meneken Ijin penggunaan lahan atas dasar Hak Guna Usaha ( HGU) itu .( Harian Waspada Medan ,20/2/2019).Â
Penjelasan JK ini memberi informasi ke publik bahwa tindakan Prabowo menguasai lahan tersebut merupakan tindakan legal dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Pangkostrad itu .
Menurut dugaan saya, Jokowi ungkap lahan yang dikuasai Prabowo itu memang bukan bermaksud untuk menyebut ada yang salah secara hukum tentang penguasaan tanah itu. Mantan Gubernur DKI itu juga paham bahwa penguasaan tanah itu dilakukan melalui langkah yang tidak bertentangan dengan hukum .
Capres 01 itu ungkapkan lahan yang dikuasai Prabowo itu dilatar belakangi oleh dua hal .
Seperti yang kita saksikan sebelum ungkap lahan yang dikuasai Prabowo  itu ,Jokowi menjelaskan langkah - langkah atau kebijakan yang telah ditempuhnya berkaitan dengan reforma agraria seperti pembagian sertifikat ke masyarakat .
Terhadap kebijakan yang demikian, Prabowo menyebut program tersebut memang populer dan menarik .Namun menurutnya program itu hanya menguntungkan satu atau dua generasi .
Disisi lain kata Prabowo, jumlah penduduk Indonesia terus bertambah hingga 3,5 juta setiap tahun ,sementara tidak ada lagi lahan untuk dibagi .
"Jadi kalau Bapak bangga dengan bagi- bagi 12 juta ,20 juta ( sertifikat ), pada saatnya tidak ada lagi lahan untuk dibagi .Bagaimana nanti masa depan anak cucu kita", ucap Prabowo.
Jika dirinya terpilih menjadi Presiden, Prabowo berjanji akan mewujudkan Pasal 33 UUD 45,yakni bumi ,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat .
Jokowi kemudian mengomentari pernyataan Prabowo .Ia menekankan bahwa sekitar 2,6 juta tanah produktif tersebut tidak diberikan untuk kelompok karya .
" Kita tidak berikan kepada yang gede - gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian - pembagian seperti ini tidak dilakukan dimasa saya " ,kata Jokowi.( Kompas .com ) .
Kalau dicermati lebih mendalam masih mengemuka tanda tanya ,apakah kalau Prabowo menjadi Presiden ,masih adakah pembuatan dan pembagian sertifikat untuk hak milik ? Karena kalau didalami pernyataannya sekurang - kurangnya ada 3 kebijakan yang ditempuhnya yakni ,1) .ia merujuk pada pasal 33 UUD 45 ,2). mengeritik pembagian sertifikat oleh Jokowi ,3) kalau lahan dibagi - bagi untuk masyarakat maka bagaimana masa depan anak cucu kita.Artinya kalau semua lahan sudah dibagi habis lalu apalagi yang dimiliki oleh generasi mendatang .
Pernyataan Prabowo ini sangat layak dicermati karena kalau membaca sepintas ,bisa muncul kesan bahwa nanti tidak ada lagi pemberian sertifikat untuk masyarakat .
Atau mungkin saya salah menangkap pesannya .
Salam Demokrasi !Â
- Sumber :Â
- - Harian Waspada Medan ,20/2/2019Â
- - Kompas .com ,20/2/2019: " Kritik Penguasaan Aset oleh Orang Kaya ,Ternyata Pak Prabowo Sendiri" .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H