Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Usia "Golput" Jelang Setengah Abad, Masihkah Ditakuti?

1 Februari 2019   16:55 Diperbarui: 1 Februari 2019   17:11 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah Golput tidak hanya muncul dimasa Orba .Pada era Reformasi sekarang ini pembicaraan tentang Golput pun masih merupakan topik menarik untuk dibahas .

Diskursus tentang hal tersebut antara lain berkisar pada pertanyaan ,apabila seseorang tidak menggunakan hak pilihnya ,bisakah ia dipidana atau dihukum ? 

Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyatakan hal ini sebagai tindakan yang melanggar hukum .

Pasal 515 UU tersebut hanya menyatakan ," Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah ,dipidana dengan penjara pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah " .

Berkaca kepada ketentuan ini maka yang dapat dipidana itu bukan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya  ,tetapi orang lain yang mengajak itulah yang dapat dikenakan hukuman .

Sesungguhnyalah  untuk menggunakan hak pilih itu merupakan hak masing masing individu .Menggunakan hak pilih bukankah kewajiban .

Pada akhirnya kita layak bertanya ,sesudah jelang setengah abad  diperkenalkan di negeri ini ,masih takutkah kita kepada Golput? .

Salam Demokrasi !.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun