Masalah Golput tidak hanya muncul dimasa Orba .Pada era Reformasi sekarang ini pembicaraan tentang Golput pun masih merupakan topik menarik untuk dibahas .
Diskursus tentang hal tersebut antara lain berkisar pada pertanyaan ,apabila seseorang tidak menggunakan hak pilihnya ,bisakah ia dipidana atau dihukum ?Â
Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyatakan hal ini sebagai tindakan yang melanggar hukum .
Pasal 515 UU tersebut hanya menyatakan ," Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah ,dipidana dengan penjara pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah " .
Berkaca kepada ketentuan ini maka yang dapat dipidana itu bukan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya  ,tetapi orang lain yang mengajak itulah yang dapat dikenakan hukuman .
Sesungguhnyalah  untuk menggunakan hak pilih itu merupakan hak masing masing individu .Menggunakan hak pilih bukankah kewajiban .
Pada akhirnya kita layak bertanya ,sesudah jelang setengah abad  diperkenalkan di negeri ini ,masih takutkah kita kepada Golput? .
Salam Demokrasi !.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H