Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Usia "Golput" Jelang Setengah Abad, Masihkah Ditakuti?

1 Februari 2019   16:55 Diperbarui: 1 Februari 2019   17:11 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara sederhana " Golput " diartikan sebagai pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya .Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk itu,1). pada hari pencoblosan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS),2). datang ke TPS ,masuk ke bilik suara ,mencoblos surat suara tetapi yang dicoblos adalah bahagian yang salah sehingga surat suara jadi batal. 

Misalnya seorang pemilih mencoblos lebih dari satu tanda gambar peserta pemilu dan 3). datang ke TPS ,masuk ke bilik suara tetapi surat suara tidak dicoblos dan dimasukkan ke kotak suara.

Di Indonesia ,istilah golput atau golongan putih mulai dikenal menjelang pemilu pertama dimasa Orde Baru yakni tahun 1971.

Kalau ditelisik ,para penggagas golput adalah tokoh tokoh mahasiswa yang ikut aktip dalam gerakan meruntuhkan kekuasaan orde lama .Dengan kata lain, para tokoh mahasiswa itu merupakan pendukung Suharto untuk meruntuhkan kekuasaan yang dipimpin Sukarno .

Diantara tokoh - tokoh tersebut ialah ,Arif Budiman ,Imam Waluyo,Julius Usman ,Husin Umar dan Marsilam Simanjuntak .

Sebagai pendukung berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan yang menginginkan Suharto tampil sebagai pemimpin baru negeri ini ,mengapa para tokoh mahasiswa itu memperkenalkan serta mengajak masyarakat untuk Golput?

Seperti diketahui ,Suharto diangkat jadi Pejabat Presiden pada tahun 1967 dan kemudian oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ( MPRS) ,sosok pengemban Super Semar itu dikukuhkan sebagai Presiden pada 26 Maret tahun 1968 .

Pemimpin baru Indonesia itu menyadari, pengangkatannya sebagai Presiden belumlah terlalu kuat mengingat MPRS yang mengangkat dan memilihnya itu merupakan badan atau lembaga tertinggi negara bentukan Sukarno .

Seperti diketahui pada 5 Juli 1959 ,Sukarno memberlakukan Dekrit Presiden  yang salah satu isinya ialah membubarkan Konstituante dan juga membubarkan parlemen hasil pemilu 1955 .

Untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 yang diberlakukan kembali menggantikan UUD Sementara 1950 ,Sukarno membentuk DPR GR dan MPRS .MPRS bentukan Sukarno inilah - dengan beberapa anggota yang diangkat penguasa Orde Baru  ,yang kemudian mengukuhkan Suharto sebagai Presiden RI.

Disisi lain sebagai penguasa baru ,Suharto ingin melaksanakan pemilihan umum ,sehingga nantinya hasil pemilihan umum lembaga legislatif itu memberi legitimasi yang kuat terhadap kepemimpinannya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun