Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tes Baca Alquran Capres Bukan untuk MTQ, Syarat untuk Jurinya Kok Ribet?

3 Januari 2019   12:09 Diperbarui: 3 Januari 2019   12:32 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menurutnya syarat tersebut antara lain, 1). yang melaksanakannya harus betul betul berkualifikasi kelas Presiden, 2) mempunyai rujukan intelektual ijazah, dan 3) penguji tes membaca Alquran itu harus kompeten dan memenuhi kualifikasi. Sebab, menurutnya, uji terhadap capres-cawapres tak bisa sembarangan.

Selanjutnya Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan, "Dalam hal ini otoritas terkait dalam ilmu Alquran membaca tajwidnya, qiraahnya.

Makanya, menurut Hidayat Nur Wahid, yang menguji harus mendapatkan posisi yang diakui dia sebagai ahli dan layak untuk menguji capres- cawapres.

Menurut pendapat saya ,syarat untuk jadi juri atau penilai bacaan Alquran yang dikemukakan Hidayat Nur Wahid itu terlalu tinggi.

Sepanjang yang saya tangkap  ,maksud mengadakan tes baca Alquran di Mesjd Raya Baiturrahman Banda Aceh itu hanyalah sebatas untuk mengetahui apakah empat orang sosok anak bangsa yakni Jokowi, KH Ma'ruf Amin , Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bisa baca Alquran atau tidak.

Keempat anak bangsa itu bukanlah untuk mengikuti sejenis Musabaqah AL Qur'an ( MTQ) yang akan ditentukan siapa pemenangnya .

Menurut saya kegiatan test itu juga bukan untuk mencari pemenang ,bacaan AL Qur'an siapa yang lebih baik .

Saya semakin kurang paham dengan salah satu persyaratan yang dikemukakan Hidayat Nur Wahid dalam halmana dinyatakannya ,yang melaksanakan test baca Alquran itu harus betul betul berkualifikasi kelas Presiden .Saya kurang mengerti lembaga atau organisasi mana yang memenuhi kualifikasi sekelas Presiden itu .

Kalau hanya untuk menyelenggarakan test tersebut ,Dewan Ikatan Da'i Aceh akan dapat melaksanakannya .

Kemudian mantan Ketua MPR itu menyatakan lagi persyaratan berikutnya ,yaitu yang menguji harus mendapatkan posisi yang diakui dia sebagai ahli dan layak untuk menguji capres- cawapres.( detiknews,2/1/2019)

Sekurang kurangnya ada 2 pertanyaan yang muncul tentang persyaratan ini ,1) ,siapa yang mengakui kompetensi penguji itu.Dengan kata lain ,adakah lembaga yang punya otoritas untuk itu ?. Apakah misalnya yang dimaksudkan itu Perguruan Tinggi Ilmu Alquran ( PTIQ) atau lembaga lainnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun