Mohon tunggu...
Marahalim Siagian
Marahalim Siagian Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan-sosial and forest protection specialist

Homo Sapiens

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Satu "Temenggung" Cukup, Tujuh Alangkah Banyaknya

6 Oktober 2020   07:21 Diperbarui: 8 Oktober 2020   20:17 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja, jika kelak ada dari anggota kelompok yang enggan melakukan kerja gerbu tersangkut pada suatu perkara adat, pemimpin kelompok akan malas mengurusnya. 

Sebaliknya, anggota kelompok yang mau melakukan gerbu karena ingat jikalau suatu saat dia tersangkut perkara adat, baik di kelompoknya terutama dengan kelompok berbeda, Ia membutuhkan jasa pemimpin untuk menyelesaian perkara yang menimpanya.

Jasa seorang pemimpin yang dapat dihitung adalah kain yang diberikan oleh pihak yang dibelanya jika memenangkan suatu perkara adat. 

Lazimnya denda hukum adat diwujudkan dalam bentuk kain panjang--kain panjang adalah harta utama Orang Rimba. 

Jumlah kain panjang yang diberikan kepada seorang penghulu, baik temenggung atau depati dan seterusnya, tidak ada rumusannya. Bukan seperti advokat hukum atau pengacara yang memasang tarif untuk kliennya.

Jika kepala desa ada gaji dan tunjangannya, camat ada gaji dan tunjangannya, bupati ada gaji dan tunjungannya, dan seterusnya. Lalu apa motif makin banyak jumlah temenggung di kalangan Orang Rimba dalam rasio jumlah penduduk serta persebaran kelompok yang tampak tidak proporsional atau terlalu banyak? 

Kompetisi ini hanya terjadi di atas (temenggung), tidak terjadi pada kedudukan pemimpin adat bergelar depati, mangku, dan seterusnya.

Motif banyaknya temenggung

Hal ini berkaitan dengan motif ekonomi dalam hubungan dengan pihak luar. 

Pada era 70-an, sebelum beragam invetasi (industri kayu, perkebunan, hutan tanaman industri, proyek transmigrasi, dan sebagainya) yang secara langsung mempengaruhi hutan yang menjadi habitat Orang Rimba, kelebihan jumlah temenggung belum terjadi. 

Satu sungai besar hanya satu temengung, tujuh sungai besar hanya 7 temenggung. Satu temenggung di Sungai Bernai, satu di Sungai Seranten, satu di Sungai Makekal, satu di Sungai Air Hitam, satu di Sungai Kejasung, dan satu di Sungai Terab -semua wilayah sungai yang disebutkan adalah anak Sungi Batanghari, Jambi.

Sekarang, dengan perubahan habitat hidup Orang Rimba, susunannya sudah berubah menjadi menjadi desa-desa baru. Hutan tersisa dijadikan Taman Nasional Bukit Dua Belas--di mana sebagian Orang Rimba "tertampung".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun