Regulasi kantong plastik ujungnya adalah reduce (pengurangan) kantong plastik. Opsi lain yang bisa ditempuh adalah recycle (daur ulang) plastik. Kami memilih opsi recycle (daur ulang) atas dasar kondisi yang disebut di atas.
Di Propinsi Gorontalo, ada satu tempat khusus tempat untuk mendaur ulang kantong plastik. TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) ini berlokasi di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.Â
Bangunan permanen 40 x 40 meter ini dilengkapi dengan fasilitas pemilahan, kendaraan tiga roda (Viar), listrik, air, ruang kerja, serta fasilitas pemrosesan. Belum ideal namun sudah mulai melakukan pendaurulangan kantong plastik.
TPST ini dikelola oleh CS (cleaning service) yang digaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato. Dengan luas bangunan 40 meter x 40 meter berikut dengan bak pemilahannya, satu ton kantong plastik setiap bulannya dapat diolah di tempat ini.Â
Sementara TPST lainnya, dioperasikan untuk tempat pengomposan serta tempat pemilahan sampah anorganik yang kemudian dipasok ke tempat pengolahan sampah yang sudah ada.Â
Misalnya, kertas, kardus dan plastik (selain kantong plastik) dibawa ke TPST Kota Madani yang ada di Desa Teratai, 10 menit dari jantung kota Kabupaten Pohuwato--Kota Marisa.
Pengoperasian TPST Barakati sebagai tempat khusus pengolahan sampah kantong platik memang masih terbilang baru (Juli 2020), namun rencana dan persiapan untuk itu sudah dilakukan jauh-jauh hari.Â
Pencanangan ini dilakukan langsung oleh kepala dinas DLH Bapak Bahari Gobel berserta Bapak Burhan dan Ibu Martin selaku kepala-kepala seksi terkait.