Mohon tunggu...
manzilaturR
manzilaturR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzab Iqtishaduna dalam Doktrin Ekonomi Islam Serta Hubungannya dengan Hukum Perdata

2 Maret 2019   11:24 Diperbarui: 2 Maret 2019   11:48 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Supaya lebih jelas, kita ambil salah satu contoh darindoktrin ( sistem ) ekonomi kapitalis dan hubungannya dengan hukum - hukum perdata dalam tataran teoretis dan aktualnya, sehingga kita bisa melihat hubungan antara doktrin ekonomi dan hukum perdata serta ruang lingkupnya, di mana hukum dipengaruhi oleh doktrin baik secara teoretis maupun aktual.

Ketika era kebebasan ekonomi mulai mengalami kemunduran dan pengertian kepemilikan privat mengalami perubahan, muncullah hukum - hukum perdata yang menolak atau menentang sejumlah jenis kekayaan dan sumber alam sebagai milik pribadi dan tidak mengizinkan individu untuk menyalah gunakan hak kepemilikannya sebebas - bebasnya. ( ASH SHADAR, 2008 : 79 - 93 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun