Mohon tunggu...
manzilaturR
manzilaturR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzab Iqtishaduna dalam Doktrin Ekonomi Islam Serta Hubungannya dengan Hukum Perdata

2 Maret 2019   11:24 Diperbarui: 2 Maret 2019   11:48 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

       Madzhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak dapat atau tidak akan bisa sejalan dengan islam karena ekonomi akan tetap ekonomi dan islam akan tetap islam. Keduanya tidak dapat disatukan karena, kedua hal tersebut berasal dari filosofi yang saling bertentangan atau saling berlawanan. Menurut mereka, perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang dalam melihat atau mengkaji masalah ekonomi. 

Menurut pandangan ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keingin pada setiap manusia yang tidak terbatas sementara persediaan alam terbatas jumlahnya. Mazhab Baqir Shadr menolak pernyataan karena di dalam islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Berdasarkan dalil yang terdapat pada Al - Qur'an :

اِنَّاكُلُ شَيْ إٍخَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

Artinya : " Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat - tepatnya " ( QS. Al - Qamar [ 54 ] : 49 )

Dengan demikian, telah dijelaskan oleh Allah SWT bahwasanya apapun yang ada di bumi dan di langit semua telah diciptakan dengan ukuran yang setepat - tepatnya, Allah telah memberikan dan menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh makhluqnya ( manusia ) di dunia ini. 

Dalam pandangan madzhab ini masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak meratadan tidak adil akibat sistem ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi ( politik pemanfaatan secara sewenang - wenang ) dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Karena inilah masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas melainkan keserakahan manusia yang tidak memiliki batas. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa paham ekonomi islam harus dihentikan. Dan sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi islam, yakni Iqtishad. Kata Iqtishad berasal dari kata bahasa arab qashd, yang artinya ekuilibrium atau keadaan sama, seimbang, atau pertengahan. ( Fauzia dan Riyadi, 2014 : 35 - 37 )

Sejalan dengan itu, segala teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya madzhab ini berusaha untuk menyusun teori - teori baru dalam ekonomi yang langsung di gali dan di dedukasikan dari Al - Qur'an dan Al - Hadits. ( A. Karim, 2007 : 31 )

Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat pada dasarnya menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya. 

Sementara itu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa - peristiwa, gejala - gejala atau fenomena lahirnya, serta hubungan antara peristiwa - peristiwa dan fenomena - fenomena dengan sebab - sebab dan faktor - faktor umum yang mempengaruhunya.

Dengan kita menggunakan perbedaan yang telah diuraikan tersebut di atas sebagai landasan hanya untuk mempermudah para pembaca dalam berhubungan dan dalam memahami hakikat ekonomi islam yang sedang kita kaji ini serta untuk mempermudah para pembaca melihat perbedaan ini, sehingga dapat menarik kesimpulan bahwa : ekonomi islam adalah sebuah doktrin dan bukan merupakan sebuah llmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya islam menjelaskan peristiwa - peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum - hukum yang berlaku di dalamnya. 

Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa doktrin adalah suatu sistem, sementara ilmu adalah suatu penafsiran ( interpretasi ). Ini sekedar untuk memperjelas bahwa ekonomi islam adalah suatu doktrin dan bukan ilmu pengetahuan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu hukum - hukum produksi, sementara doktrin ekonomi adalah seni distribusi kekayaan. Karena setiap penelitian yang menyangkut produksi, perkembangan produksi, penemuan sarana - sarana produksi serta perbaikannya, semua itu merupakan perkara yang diperbinjangkan dalam ilmu ekonomi. 

Setiap penelitian yang menjelaskan kekayaan, baik kepemilikan maupun pengaturan penggunaannya, adalah perkara yang terkait dengan investigasi doktrinal. Ia merupakan bagian dari sistem ekonomi dan bukan bagian dari ilmu ekonomi. Namun, ia terkait dengan pandangan hidup yang diadopsi masing - masing doktrin, seperti kapitalis, komunis, ataupun islam.

Akan tetapi, salah besar jika kita memisahkan keduanya ( ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi ) atas dasar ruang lingkup mereka yang berbeda.penelitian doktrinal akan tetap bersifat doktrinal dan tidak akan kehilangan cap doktrinalnya selama ia tetap berpegang pada metode dan tujuan khusunya bahkan ketika ia mengangkat masalah produksi. 

Sebagaimana juga ilmu ekonomi tidak akan kehilangan hubungannya dengan sifat ilmiah bahkan ketika ia bicara tentang distribusi, selama tetap berpegang pada metode dan tujuan yang tepat baginya.

Doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi digunakan oleh setiap orang pada saat yang bersamaan ketika sedang mempelajari atau membahas permasalahan produksi dan distribusi. Doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi keadilan sosial. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap teori yang menjelaskan realitas kehidupan ekonomi, terpisah dari ideologi awal atau cita - cita keadilan.

Jadi, ideologi keadilanlah yang membedakan antara doktrin dari ilmu pengetahuan, serta tonggak pemisah yang dengannya gagasan - gagasan doktrinal dibedakan dari teori - teori ilmiah, karena ideologi keadilan itu sendiri bukanlah sesuatu yang ilmiah dan nyata yang dapat diukur dan diamati atau menjadi subjek pengujian eksperimental oleh sarana - sarana ilmiah. 

Prinsip kepemilikan privat , kebebasan ekonomi, penghapusan sistem bunga, atau nasionalisasi sarana - sarana produksi, semuanya termasuk doktrin karena mereka terkait dengan gagasan keadilan. Tugas fungsional suau doktrin ekonomi ialah memecahkan masalah - masalah dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan konsepsi - konsepsi ideologinya dan cita - cita keadilannya.

Perbedaan antara doktrin ekonomi dan hukum perdata ( civil law ). Doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi. Sementara hukum perdata ( hukum sipil ) adalah undang - undang yang mengatur hubungan - hubungan moneter ( yang terkait dengan uang ) diantara para individu serta hak - hak personal dan subtantif yang mereka miliki. 

Atas dasar itu, doktrin ( sistem ) ekonomi suatu masyarakat tidaklah sama dengan hukum sipil suatu negara, karena di banyak negara, misalnya, sistem ekonomi kapitalis mereka tidak sama dengan sistem hukum perdata mereka. Yang dilakukan oleh sejumlah penulis muslim ketika mereka berusaha mengkaji doktrin ( sistem ) ekonomi dalam islam, mereka bicara tentang sekumpulan hukum islam yang mengatur hak kepemilikan ( haququl maliyyah ) dan aktivitas usaha ( mu'amalat ), seperti hukum islam tentang jual beli, sewa - menyewa, pemalsuan, perjudian, penipuan, dan lain - lain. 

Meskipun kita harus membedakan antara sifat teoretis doktrin ( sistem ) ekonomi dan hukum perdata, kita tidak boleh memutus hubungan yang ada diantara keduanya. Sebaliknya, pada saat yang sama kita mesti menekankan hubungan yang kuat dan erat antara doktrin ekonomi dan hukum perdata, menganggap keduanya sebagai komponen dari suatu kesatuan organik yang solid.

Supaya lebih jelas, kita ambil salah satu contoh darindoktrin ( sistem ) ekonomi kapitalis dan hubungannya dengan hukum - hukum perdata dalam tataran teoretis dan aktualnya, sehingga kita bisa melihat hubungan antara doktrin ekonomi dan hukum perdata serta ruang lingkupnya, di mana hukum dipengaruhi oleh doktrin baik secara teoretis maupun aktual.

Ketika era kebebasan ekonomi mulai mengalami kemunduran dan pengertian kepemilikan privat mengalami perubahan, muncullah hukum - hukum perdata yang menolak atau menentang sejumlah jenis kekayaan dan sumber alam sebagai milik pribadi dan tidak mengizinkan individu untuk menyalah gunakan hak kepemilikannya sebebas - bebasnya. ( ASH SHADAR, 2008 : 79 - 93 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun