Mohon tunggu...
manzilaturR
manzilaturR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzab Iqtishaduna dalam Doktrin Ekonomi Islam Serta Hubungannya dengan Hukum Perdata

2 Maret 2019   11:24 Diperbarui: 2 Maret 2019   11:48 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa doktrin adalah suatu sistem, sementara ilmu adalah suatu penafsiran ( interpretasi ). Ini sekedar untuk memperjelas bahwa ekonomi islam adalah suatu doktrin dan bukan ilmu pengetahuan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu hukum - hukum produksi, sementara doktrin ekonomi adalah seni distribusi kekayaan. Karena setiap penelitian yang menyangkut produksi, perkembangan produksi, penemuan sarana - sarana produksi serta perbaikannya, semua itu merupakan perkara yang diperbinjangkan dalam ilmu ekonomi. 

Setiap penelitian yang menjelaskan kekayaan, baik kepemilikan maupun pengaturan penggunaannya, adalah perkara yang terkait dengan investigasi doktrinal. Ia merupakan bagian dari sistem ekonomi dan bukan bagian dari ilmu ekonomi. Namun, ia terkait dengan pandangan hidup yang diadopsi masing - masing doktrin, seperti kapitalis, komunis, ataupun islam.

Akan tetapi, salah besar jika kita memisahkan keduanya ( ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi ) atas dasar ruang lingkup mereka yang berbeda.penelitian doktrinal akan tetap bersifat doktrinal dan tidak akan kehilangan cap doktrinalnya selama ia tetap berpegang pada metode dan tujuan khusunya bahkan ketika ia mengangkat masalah produksi. 

Sebagaimana juga ilmu ekonomi tidak akan kehilangan hubungannya dengan sifat ilmiah bahkan ketika ia bicara tentang distribusi, selama tetap berpegang pada metode dan tujuan yang tepat baginya.

Doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi digunakan oleh setiap orang pada saat yang bersamaan ketika sedang mempelajari atau membahas permasalahan produksi dan distribusi. Doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi keadilan sosial. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap teori yang menjelaskan realitas kehidupan ekonomi, terpisah dari ideologi awal atau cita - cita keadilan.

Jadi, ideologi keadilanlah yang membedakan antara doktrin dari ilmu pengetahuan, serta tonggak pemisah yang dengannya gagasan - gagasan doktrinal dibedakan dari teori - teori ilmiah, karena ideologi keadilan itu sendiri bukanlah sesuatu yang ilmiah dan nyata yang dapat diukur dan diamati atau menjadi subjek pengujian eksperimental oleh sarana - sarana ilmiah. 

Prinsip kepemilikan privat , kebebasan ekonomi, penghapusan sistem bunga, atau nasionalisasi sarana - sarana produksi, semuanya termasuk doktrin karena mereka terkait dengan gagasan keadilan. Tugas fungsional suau doktrin ekonomi ialah memecahkan masalah - masalah dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan konsepsi - konsepsi ideologinya dan cita - cita keadilannya.

Perbedaan antara doktrin ekonomi dan hukum perdata ( civil law ). Doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi. Sementara hukum perdata ( hukum sipil ) adalah undang - undang yang mengatur hubungan - hubungan moneter ( yang terkait dengan uang ) diantara para individu serta hak - hak personal dan subtantif yang mereka miliki. 

Atas dasar itu, doktrin ( sistem ) ekonomi suatu masyarakat tidaklah sama dengan hukum sipil suatu negara, karena di banyak negara, misalnya, sistem ekonomi kapitalis mereka tidak sama dengan sistem hukum perdata mereka. Yang dilakukan oleh sejumlah penulis muslim ketika mereka berusaha mengkaji doktrin ( sistem ) ekonomi dalam islam, mereka bicara tentang sekumpulan hukum islam yang mengatur hak kepemilikan ( haququl maliyyah ) dan aktivitas usaha ( mu'amalat ), seperti hukum islam tentang jual beli, sewa - menyewa, pemalsuan, perjudian, penipuan, dan lain - lain. 

Meskipun kita harus membedakan antara sifat teoretis doktrin ( sistem ) ekonomi dan hukum perdata, kita tidak boleh memutus hubungan yang ada diantara keduanya. Sebaliknya, pada saat yang sama kita mesti menekankan hubungan yang kuat dan erat antara doktrin ekonomi dan hukum perdata, menganggap keduanya sebagai komponen dari suatu kesatuan organik yang solid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun