Berdasarkan poin pertama disebutkan bahwa Indonesia telah memutuskan menjadi  Republik Indonesa Serikat  (RIS).
Tanggal lahir atau ditetapkan secara resmi  tanggal berakhirnya KMB adalah 2 November 1949.
Hasil KMB tanggal 2 November 1949 menyepakati  Belanda mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure sebagai negara merdeka berbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 , dengan demikian secara sah RIS digagas dan didirikan pada tanggal 27 Desember 1949 (Tasnur, 2019 ).
Setelah menjdi RIS, wilayah Indonesia dibagi menjadi 9 satuan kenegaraan, seperti berikut:
- Negara Bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
- Satuan-Satuan Kenegaraan, meliputi Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Dayak Besar, dan Kalimantan Barat.
- Daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
Konsekuensi terbentuknya negara kesatuan berarti di dalam RIS terdapat negara bagian, satuan negara, dan daerah khusus yang mempunyai otonomi dan pemerintahan  (Syarifuddin, 2022). Susunan kenegaraan RIS meliputi presiden, perdana menteri, menteri, dll, secara hierarki hingga gubernur, bupati, dll. Dalam konteks ini, Ir Sukarno diangkat menjadi Presiden RIS dengan jabatan sebagai kepala negara dan bukan kepala pemerintahan, sedangkan Dr. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS  sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif, dengan dukungan rapat para menteri  dalam Dewan Menteri.
Adapun Susunan bentuk kabinet RIS dengan mengikutsertakan pihak RI (Yogyakarta) serta PMF sebagai berikut;
* Perdana Menteri Drs Mohammad Hatta
* Menteri luar Negeri Drs.Mohammad Hatta
* Menteri dalam Negeri Anak Agung Gede Agung
* Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX
* Menteri Kehakiman Prof Mr.Supomo