Mohon tunggu...
Mansar Hugo
Mansar Hugo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Santun Berbahasa di Media Sosial, Kajian Linguistik Forensik

24 November 2018   07:05 Diperbarui: 24 November 2018   07:42 1845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

SANTUN BERBAHASA DI MEDIA SOSIAL: 

Kajian Linguistik Forensik

HUGO WARAMI[1]

Pos-el: h.warami@unipa.ac.id

 Universitas Papua -- Manokwari
 

1. Pengantar

 

Perkembangan teknologi dewasa ini telah mendorong banyak sekali orang-orang cerdas pada bangsa ini yang memanfaatkan media sosial (medsos)  seperti Facebook, WA, Instagram, Twitters, Blog (Pribadi dan Perusahan) di bidang Informasi Teknologi (IT) yang dapat dimanfaatkan untuk berperang argumen atau opini, saling menyinggung melalui kata-kata hanya karena persoalan sepele, postingan sebuah status, bahkan sebuah foto dibalas dengan kata-kata yang seharusnya tidak pantas sehingga memicu polemik panjang karena seudah menjadi konsumsi pada ruang publik tanpa klarifikasi terebih dahulu.

Situasi ini menarik perhatian Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo mulai mengeluhkan hilangnya identitas, karakter, identitas dan nilai ke-Indonesian, seperti sopan santun, optimisme, kerja keras, saling menghormati serta nilai-nilai Islami. "Bapak-ibu, silakan melihat medsos kita, begitu nilai-nilai yang saya sampaikan tadi kelihatannya sudah mulai hilang. Dan kita belum bicara nilai-nilai kerja keras, optimisme, perjuangan," katanya. 

Presiden mengungkapkan rasa kesedihannya terhadap perilaku anak bangsa yang sering tercermin dalam media sosial dan komentar berita online. "Baca komentar-komentar sedih kalau kita buka, saling hujat disitu, saling memaki-maki. Saya yakin bukan nilai-nilai kita, ada nilai-nilai yang tidak sadar masuk menginfiltrasi kita dan itulah yang akan menghilangkan karakter kita, identitas dan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia," tuturnya.[2]

Media sosial memang berdampak baik dan buruk, padahal embrio perkembangan teknologi digunakan untuk memposting sesuatu yang informatif dan inovatif, aktual dan faktual. Media sosial merupakan dunia yang paling bebas menyampaikan pendapat, akan tetapi sebisa mungkin dalam menyampaikan pendapat tersebut dapat menggunkan bahasa yang santun dan tidak menyakiti perasaan orang lain, agar orang Indonesia tetap dijaga sebagai negara paling santun di dunia jangan sampai tercoreng-moreng.

2. Perkembangan Media Sosial 

Perkembangan teknologi informasi dan jejaring sosial paling populer bagi masyarakat Indonesia hingga dunia dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama, Google. Penemu google adalah Larry Page dan Sergey Brin. Google adalah mesin pencari yang dapat menampilkan segala informasi ini didirikan pada tanggal 4 September 1998. Kini google bisa disebut sebagai mesin pencari nomor satu di dunia. Kedua, Facebook. Facebook dibuat oleh Mark Zuckerberg yang pada saat itu berusia 19 tahun. Ia membuat Facebook untuk membangun jejaring sosial bagi remaja dikampusnya. Hingga saat ini Facebook telah tumbuh ke seluruh dunia dan telah dipakai jutaan orang. 

Ketiga, WhatsApp. WhatsApp didirikan pada tahun 2009 oleh 2 (dua) orang pria bernama Brian Acton dan Jan Koum. Jan Koum awalnya mempunyai ide menciptakan sebuah aplikasi yang bisa membroadcast status ketika seseorang tidak dapat dihubungi karena alasan tertentu, Koum pun mengajak Acton untuk bekerjasama kemudian mereka mendirikan perusahaan Star Up Teknologi bernama WHATSAPP Inc yang berlokasi di Santa Clara California. WhatsApp dibeli Facebook senilai USD 19 miliar. Keempat, YouTube. Youtube dibuat oleh 3 orang yaitu Steve Shih Chen, Jawed Karim, dan Chad Hurley. Youtube adalah sebuah situs web video sharing (berbagi video) populer yang didirikan pada Februari 2005. 

Pada tanggal 9 Oktober 2006 diumumkan bahwa YouTube telah dibeli Google dengan harga US$1,65 miliar. Kelima, Twitter. Twitter didirikan oleh Jack Dorsey, Biz Stone, dan Evan Williams pada bulan Maret tahun 2006, dan diluncurkan pada bulan Juli ditahun yang sama. Twitter adalah jejaring sosial dan micro-blogging di mana kita sebagai penggunanya dapat memberikan informasi tentang diri kita dan informasi yang ramai diperbincangkan. Keenam, Instagram. Pendiri Instagram adalah Kevin Systrom dan Mike Krieger pada tanggal 6 Oktober 2010. Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto yang memungkinkan penguuna mengambil foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial, termasuk milik Instagram sendiri. Pada tahun 2012 Instagram sepakat untuk menerima tawaran akuisisi dari Facebook dengan nilai US$ 1 miliar.[3]

 

Menurut penelitian yang dilakukan We Are Social, perusahaan media asal Inggris yang bekerja sama dengan Hootsuite, rata-rata orang Indonesia menghabiskan tiga jam 23 menit sehari untuk mengakses media sosial. Dari laporan berjudul "Essential Insights Into Internet, Social Media, Mobile, and E-Commerce Use Around The World" yang diterbitkan tanggal 30 Januari 2018, dari total populasi Indonesia sebanyak 265,4 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 130 juta dengan penetrasi 49 persen. 

Dari hasil survei WeAreSocial dan Hootsuite kembali, Instagram merupakan platform media sosial dengan jumlah pengguna terbanyak ke tujuh di dunia dan terbesar ke empat di Indonesia. Instagram saat ini merupakan sosial media yang tengah naik daun dengan pengguna aktif perbulannya mencapai 1 Miliar pengguna dengan kenaikan sekitar 200 juta dari tahun 2017 dan menempati urutan ke 4 sosial media yang paling banyak digunakan di Indonesia setelah youtube, Facebook dan Whatsapp. Berarti ada kenaikan sekitar 900 juta pengguna dari tahun 2013. 

Saat ini fungsi Instagram tidak hanya untuk berbagi foto untuk teman dan keluarga tetapi sudah telah bergeser sebagai media komunitas bisnis, bahkan jumlah akun komunitas bisnis di Indonesia mencapai 25 juta. Oleh karena itu, Instagram merupakan sosial media yang sangat diperhitungkan dalam berbinis.[4]3. Kasus Media SosialFakta menunjukkan bahwa banyak sekali permasalahan yang muncul akibat merambahnya media sosial ke seluruh sendi kehidupan. Berikut ini salah satu contoh penggalan data kasus di wilayah hukum Polres Manokwari tahun 2017. Identifikasi fakta bahasa dengan frekuensi kemunculan unsur penghinaan dalam pesan singkat (sms) dari nomor HP 081248xxxxxxx dan Media Sosial Face Book  dengan akun milik  Empas (bukan nama sebenarnya) dapat sajikan sebagai berikut (penggalan data teks).[5] 

Data 1:  "Perem binatang, ko su tidurkah? Tukang sihir anjing ko babi biadab binatang perempuan tukang sihir ko setan mata merah anjing ko babi ko, binatang yg suka sihir orang. Anjing biadab"( 11 Januari 2017 pukul 20.10 Wit)
Data 2:  "Perempuan binatang setan anjing tukang sihir binatang". (11 Januari 2017 pukul 20.11 Wit)
Data 3: "Ko pu moncong tukang tipu binatang perempuan anjing. Ko makan ko pu sihir2 semua. Anjing binatang, babi ko" (11 Januari 2017 pukul 20.12 Wit)
Data 4: "Perempuan jilbab biadab anjing tukang sihir. Tukang tenung" (11 Januari 2017 pukul 20.22 Wit)

Data 5: "Tukang sihir saja mooo bikin diri perempuan terhormat. Tai saja moo".(11 Januari 2017 pukul 20.32 Wit)

Data 6: "6 tahun ko rusak sy dgn ko pu ilmu sihir anjing babi ko, binatang perempuan anjing babi jilbab setan".(11 Januari 2017 pukul 20.41 Wit)

Data 7:"Jilbab babi tukang sihir binatang anjing, hidung anjing, babi setan!".(11 Januari 2017 pukul 20.48 Wit).

Penggalan data di atas, menunjukkan bahwa kata hinaan "binatang, anjing, babi, gurita" muncul dengan frekuensi yang paling tinggi, yakni sebanyak  67 kali. Disusul dengan kata hinaan "biadab"dan"sihir, santet" yang masing-masing muncul sebanyak 11 kali. Selanjutnya, kata hinaan "setan" yang muncul sebanyak 8 kali. 

Dan, kata hinaan "iblis" muncul sebanyak 6 kali, kata hinaan "jahat, keji, jahanam", "gatal", dan "puki" masing-masing muncul sebanyak 3 kali. Kemudian, kata hinaan yang paling terendah frekuensi kemunculannya adalah "busuk" yakni sebanyak 1 kali. Dapat disimpulkan bahwa kata hinaan yang frekuensi kemunculannya sering  atau banyak mengungkap fakta bahwa nilai rasa penghinaan dengan sengaja menjadi lebih dominan dengan jumlah total 113 kali.

 Diagram 1. Presentase Kata Hinaan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
 Sumber: BAP Ahli Bahasa, Polres  Manokwari 2017
 

4. Paradigma Linguistik Forensik

Dalam perspektif linguistik forensik, paradigma pembuktian mengandung implikasi pemberian kepastian yang bersifat mutlak bagi setiap orang berdasarkan logika dan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari nilai rasa dan pertimbangan akal. Pembuktian 'evidence' dalam linguistik forensik merujuk pada pandangan Sir Roland Burrow dalam Ali dan Wiwie (2012:18) bahwa pembuktian dimaksudkan (1) untuk menunjukkan beberapa fakta yang mungkin dikenali sebagai bukti, dan (2) beberapa fakta kasus yang mempunyai relevansi dengan peristiwa yang dipersengketakan. Selain itu, Patton (1964:545) menyebutkan bahwa alat bukti yang digunakan sebagai alat dalam proses pembuktian terdiri atas tiga bagian, yakni (1) data lisan atau testimoni teks, (2) data tulis (dokumen teks), dan (3) material (Warami, 2014:325). Berikut ini disajikan cuplikan data yang dapat dieksplikasi dalam paradigma pembuktian linguistik forensik.

Kata Gatal

Kata Gatal merupakan ungkapan atau sebutan yang merujuk pada bentuk, cara, dan perbuatan yang mengacu pada (1) berasa sangat geli yang merangsang pada kulit tubuh (karena kuman atau kutu),  (2) mendatangkan perasaan gatal, (3) suka atau memiliki niat ingin bersetubuh,  dan (4) ingin sekali melakukan tindakan tertentu  (memukul, dsb) (bdk. KBBI, 2015:421). Selain itu, kata Gatal sebagai kata atau frasa yang saling merujuk pada pembicaraan mengasosiasikan perilaku manusia sebagai makhluk yang terhina dan suka berbuat sesuatu.

Eksplikasi Kata Gatal

 

Dalam kondisi tertentu, X mengetahui Y
X mengatakan bahwa Y memiliki kelainan perbuatan

X menganggap bahwa tindakan Y merupakan perbuatan tidak menyenangkan   

X dapat menyebut Y sebagai makhluk yang terhina dan suka melakukan sesuatu 

Kata Puki

 

Kata Puki merupakan ungkapan atau sebutan yang merujuk pada bentuk, cara, dan perbuatan yang mengacu pada kemaluan perempuan (bdk. KBBI, 2015:1113). Selain itu, kata Puki sebagai kata atau frasa yang saling merujuk pada pembicaraan mengasosiasikan perilaku manusia sebagai tindakan yang tidak berperi kemanusiaan (menelanjangi diri sendiri).

  

Eksplikasi Kata Puki

 

Dalam situasi tertentu, X berujar pada Y

X berujar pada Y tentang kepemilikan organ tubuh

 

X mengatakan  bahwa Y memiliki alat vital tertentu (puki)

 

 X dapat menyebut Y dengan ungkapan tidak senonoh (kemaluan perempuan)

5. Santun Berbahasa Media Sosial

Dalam bermedia sosial, diperlukan etika dan kesantunan dalam berkomunikasi agar tidak terjebak dalam hiruk pikuk komentar-komentar yang bias, ambigu, dan vulgar yang berdampak pada ranah hukum. Ada beberapa prinsip Santun Berbahasa dalam Media Sosial (Medsos),[6] sebagai berikut. Pertama, Pakai Bahasa yang Tepat. Pakailah bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun dalam berinteraksi serta kiranya perlu memahami dengan siapa berinteraksi. Salah satu cara mengetahui bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan/komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain, karena dengan membaca komentar kadang muncul bermacam-macam persepsi. 

Kedua, Menghargai Privasi Orang Lain. Hargai rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di media sosial sekalipun hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya. Ketiga, Hindari SARA dan Pornografi. Tidak menuliskan/berbicara/menuliskan kalimat yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan membagikan konten/berita/gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat seseorang merasa dihina, dilecehkan dan lain-lain. 

Keempat. Update Status yang krusial dan Hal Pribadi. Hindari meng-update status bersifat privaci diri. Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri di rumah, sedang mengambil uang di bank. Update status seperti ini berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat. Dan untuk hal-hal pribadi sebaiknya tidak diungkap lewat media sosial karena hal itu bukan untuk konsumsi publik. Kelima, Menghasut Orang dan Menebar Kebencian. Hindari meng-udate status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu. Apabila hal demikian terjadi, maka dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dalam Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

6. Perbuatan Yang Dilarang

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang perbuatannya dilarang dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) muatan yang melanggar kesusilaan, (2) muatan perjudian, (3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan muatan pemerasan dan/atau pengancaman dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah; 

Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, (2) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah; dan Pasal 29 yang berbunyi: "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 2 milyar rupiah.

7. Penutup

Berdasarkan uraian dan penggalan analisis di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, marilah berinteraksi di dunia maya lewat media sosial dengan tetap beretika, sopan dan santun serta arif dan bijak. Kedua, dalam dunia media sosial memang tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang cara yang baik menggunakan media tersebut. Namun, justru karena tidak ada aturannya inilah yang kadang-kadang tidak disadari berpotensi membuat orang jengah. 

Mulai dari yang hobinya up date 24 jam, mengeluh tiada akhir, sampai yang paling ekstrem marah-marah. Ketiga, sebelum membagikan sebuah berita atau informasi melalui media sosial, pastikan hal yang dibagikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hindarilah kebiasaan membagikan begitu saja link berita yang tidak diinvestigasi sebelumnya. Keempat, informasi yang menghina suku, agama, atau ras golongan tertentu memang jadi hal yang sensitif bagi banyak orang, maka gunakan media sosial sebagai sesuatu yang berkontribusi positif kepada orang lain. Kelima, etika berbahasa di media sosial dan kehidupan sehari-hari pada dasarnya sama saja, tetap harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan norma kesantunan.

  

Daftar Rujukan

 

Ali, A.C., dan H. Wiwie. 2012. Asas-Asas Hukum: Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Patton, G.W. 1964. A Text Book of Juridisprudence. Oxford: At the Claredon Press.

Warami, Hugo. 2014. "Legitimasi Kekuasaan dalam UU Otsus Papua: Kajian Wacana Kritis" (Disertasi Doktor). Denpasar: PPs Universitas Udayana Bali.

Warami, Hugo. 2017. Berita Acara Pemeriksaan- Polres  Manokwari  

http://bijakbersosmed.id/etika-dan-sopan-santun-di-sosial-media/ 

https://jelajahdigital.com/data-dan-fakta-instagram-dalam-statistik/

https://news.okezone.com/read/2016/09/19/65/1493113/jokowi-keluhkan-lunturnya-sopan-santun-di-media-sosial

https://www.kompasiana.com/sarajevo/584d1067f4927354129b7af0/etika-berkomunikasi-sosial-media-di-dunia-maya-dan-sanksi-hukumnya?page=all

[1] Ahli Bahasa (Linguistik Forensik) di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Polres Manokwari dan Polda Papua Barat sejak tahun 2014 dengan jumlah kasus sebanyak 13 buah 

[2] https://news.okezone.com/read/2016/09/19/65/1493113/jokowi-keluhkan-lunturnya-sopan-santun-di-media-sosial  

[3] https://www.kompasiana.com/sarajevo/584d1067f4927354129b7af0/etika-berkomunikasi-sosial-media-di-dunia-maya-dan-sanksi-hukumnya?page=all

[4] https://jelajahdigital.com/data-dan-fakta-instagram-dalam-statistik/ 

[5] Sumber: BAP Ahli Bahasa, Hugo Warami - Polres  Manokwari, 2017

[6] http://bijakbersosmed.id/etika-dan-sopan-santun-di-sosial-media/

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun