Berdasarkan uraian dan penggalan analisis di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, marilah berinteraksi di dunia maya lewat media sosial dengan tetap beretika, sopan dan santun serta arif dan bijak. Kedua, dalam dunia media sosial memang tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang cara yang baik menggunakan media tersebut. Namun, justru karena tidak ada aturannya inilah yang kadang-kadang tidak disadari berpotensi membuat orang jengah.Â
Mulai dari yang hobinya up date 24 jam, mengeluh tiada akhir, sampai yang paling ekstrem marah-marah. Ketiga, sebelum membagikan sebuah berita atau informasi melalui media sosial, pastikan hal yang dibagikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hindarilah kebiasaan membagikan begitu saja link berita yang tidak diinvestigasi sebelumnya. Keempat, informasi yang menghina suku, agama, atau ras golongan tertentu memang jadi hal yang sensitif bagi banyak orang, maka gunakan media sosial sebagai sesuatu yang berkontribusi positif kepada orang lain. Kelima, etika berbahasa di media sosial dan kehidupan sehari-hari pada dasarnya sama saja, tetap harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan norma kesantunan.
 Â
Daftar Rujukan
Â
Ali, A.C., dan H. Wiwie. 2012. Asas-Asas Hukum: Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Patton, G.W. 1964. A Text Book of Juridisprudence. Oxford: At the Claredon Press.
Warami, Hugo. 2014. "Legitimasi Kekuasaan dalam UU Otsus Papua: Kajian Wacana Kritis" (Disertasi Doktor). Denpasar: PPs Universitas Udayana Bali.
Warami, Hugo. 2017. Berita Acara Pemeriksaan- Polres  Manokwari Â
http://bijakbersosmed.id/etika-dan-sopan-santun-di-sosial-media/Â
https://jelajahdigital.com/data-dan-fakta-instagram-dalam-statistik/