X mengatakan  bahwa Y memiliki alat vital tertentu (puki)
Â
 X dapat menyebut Y dengan ungkapan tidak senonoh (kemaluan perempuan)
5. Santun Berbahasa Media Sosial
Dalam bermedia sosial, diperlukan etika dan kesantunan dalam berkomunikasi agar tidak terjebak dalam hiruk pikuk komentar-komentar yang bias, ambigu, dan vulgar yang berdampak pada ranah hukum. Ada beberapa prinsip Santun Berbahasa dalam Media Sosial (Medsos),[6] sebagai berikut. Pertama, Pakai Bahasa yang Tepat. Pakailah bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun dalam berinteraksi serta kiranya perlu memahami dengan siapa berinteraksi. Salah satu cara mengetahui bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan/komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain, karena dengan membaca komentar kadang muncul bermacam-macam persepsi.Â
Kedua, Menghargai Privasi Orang Lain. Hargai rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di media sosial sekalipun hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya. Ketiga, Hindari SARA dan Pornografi. Tidak menuliskan/berbicara/menuliskan kalimat yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan membagikan konten/berita/gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat seseorang merasa dihina, dilecehkan dan lain-lain.Â
Keempat. Update Status yang krusial dan Hal Pribadi. Hindari meng-update status bersifat privaci diri. Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri di rumah, sedang mengambil uang di bank. Update status seperti ini berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat. Dan untuk hal-hal pribadi sebaiknya tidak diungkap lewat media sosial karena hal itu bukan untuk konsumsi publik. Kelima, Menghasut Orang dan Menebar Kebencian. Hindari meng-udate status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu. Apabila hal demikian terjadi, maka dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dalam Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.
6. Perbuatan Yang Dilarang
Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang perbuatannya dilarang dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1) muatan yang melanggar kesusilaan, (2) muatan perjudian, (3) muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan muatan pemerasan dan/atau pengancaman dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah;Â
Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, (2) menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah; dan Pasal 29 yang berbunyi: "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 2 milyar rupiah.
7. Penutup