Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kalijodo dan Pelanggaran Perda Tata Ruang

24 Februari 2017   23:40 Diperbarui: 25 Februari 2017   10:00 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebelum dibangun, Kalijodo merupakan kawasan distrik merah di Jakarta (Sumber: Media Indonesia).

Kalijodo, secara administratif merupakan wilayah administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Wilayah Kalijodo yang masuk Jakarta Barat adalah Kelurahan Angke dan Kecamatan Tambora. Sedangkan Kalijodo yang masuk wilayah Jakarta Utara adalah Kelurahan Pejagalan dan Kecamatan Penjaringan. 

Kalijodo sesuai namanya, dikenal sebagai tempat mencari pasangan.  Sekitar tahun 1930-an, banyak pemuda lajang yang datang ke tempat ini untuk mencari pacar atau "gebetan". Selain dijadikan sebagai tempat mencari pasangan, Kalijodo juga dikenal sebagai tempat kencan atau nongkrong.

Banyaknya pengunjung yang datang ke Kalijodo, kemudian diikuti dengan munculnya warung-warung yang menjajakan aneka makanan dan minuman. Dalam perkembangannya, warung-warung yang awalnya semi permanen itu kemudian berubah menjadi kafe-kafe dengan bangunan permanen. Pengunjung yang datang pun, tak lagi muda-mudi yang sedang berpacaran atau mencari tempat nongkrong, melainkan perempuan yang menjajakan diri.

Kawasan ini lalu berkembang menjadi red light district (distrik merah). Distrik merah adalah sebutan bagi kawasan yang sangat disenangi pria hidung belang. Letaknya yang strategis, membuat Kalijodo mengalami perkembangan yang cukup pesat. Banyak orang dari kelas ekonomi ke bawah, yang mencari "hiburan" di Kalijodo. Tak hanya prostitusi, penguasa wilayah di Kalijodo akhirnya juga membuka lapak-lapak perjudian. Selain ditempati bisnis judi, tempat ini juga dikenal sebagai "sarang preman". 

Sebelum dibangun, Kalijodo merupakan kawasan distrik merah di Jakarta (Sumber: Media Indonesia).
Sebelum dibangun, Kalijodo merupakan kawasan distrik merah di Jakarta (Sumber: Media Indonesia).
Kalijodo kembali populer dibicarakan di media setelah pada Senin, 8 Februari 2016 pukul 04.10 WIB, sebuah mobil Toyota Fortuner terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat. Akibat kecelakaan itu, empat orang tewas dan tujuh lainnya luka berat termasuk pengemudi mobil. Dua orang yang meninggal adalah pengendara sepeda motor, sisanya penumpang mobil. Setelah diusut, ternyata pengemudi tersebut baru saja menenggak minuman keras di Kalijodo. 

Masalah ini pun akhirnya didengar oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dari laporan tersebut, Ahok dengan tegas akan membersihkan kawasan Kalijodo karena dinilai lebih banyak membawa kerugian. Penertiban ini tentunya disertai dengan penghadangan dan perlawanan. Namun, dengan bantuan dari Kapolda Metro Jaya saat itu, Bapak Tito Karnavian maka Pemprov DKI Jakarta akhirnya bisa membersihkan kawasan ini.  

Penggusuran kawasan prostitusi di Kalijodo (Sumber: CDN).
Penggusuran kawasan prostitusi di Kalijodo (Sumber: CDN).
Menurut data Pemerintah Jakarta, luas total kawasan eks Kalijodo adalah 4,2 hektare. Dari luas itu, empat hektare masuk Jakarta Utara dan 2.000 meter masuk Jakarta Barat. Kalijodo pun dibangun oleh pihak Pemprov DKI. Sinarmas Land dan Pemprov DKI bekerjasama untuk menyulap Kalijodo menjadi sebuah taman yang dilengkapi skatepark bertaraf internasional sejak Februari 2016. 

Pembangunan pun dilakukan. Kalijodo kini dilengkapi dengan taman bermain seluncur bagi anak-anak, ruang menyusui, perpustakaan, kamar mandi, mushalla, arena jungkat-jungkit, ayunan, arena skateboard, jalur lintas sepeda, lapangan futsal dan taman. Selain itu, di kawasan ini akan dipasang lima unit terminal parkir elektronik untuk mencegah pungli dari tukang parkir liar setempat. 

Di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo yang masuk wilayah Jakarta Barat, terdapat lapangan futsal dengan tribun penonton dan jalur sepeda BMX. Sementara di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masuk Jakarta Utara, dibangun jogging track dan pusat jajanan. RPTRA Kalijodo mulai diresmikan hari Rabu, 22 Februari 2017. Peresmian tempat ini merupakan hal yang sangat menguntungkan Gubernur Ahok terkait dengan partisipasinya dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. 

Pada debat pasangan Calon Gubernur III, Ahok membuat kaget penonton dengan maju ke tengah panggung sambil membawa gulungan A3. Ternyata gulungan tersebut adalah foto dari kawasan Kalijodo setelah dilakukan penertiban. Ahok menjelaskan gambar tersebut dengan berkata, “Ini gambar, orang pikir di luar negeri. Bukan! Ini Kalijodo, tempat dulu perempuan diperdagangkan, tempat narkoba diedarkan, tempat anak-anak dipekerjakan. Kami bukan menjual program. Kami ubah jadi taman seperti ini. Ini kelas Internasional. Jadi memimpin Jakarta, seperti hubungan orang tua dengan anak-anaknya. Kami mempunyai peraturan. Kami ingin anak-anak itu sehat dan dididik dengan baik, punya karater yang baik, punya budi pekerti yang baik, orang tua ingin anaknya berhasil."

Kalijodo setelah dirubah menjadi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (Sumber: The Atlantic).
Kalijodo setelah dirubah menjadi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) (Sumber: The Atlantic).
Satu yang luput dari perhatian kita, apakah pembangunan kawasan eks-Kalijodo sudah sesuai dengan Peraturan Daerah?

Elisa Sutanudjaja, pengamat tata kota dari RUJAK Center for Urban Studies, menilai bahwa pembangunan berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga di atas lahan eks-Kalijodo melanggar aturan tata ruang. Menurut Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Zonasi Eks Kalijodo termasuk zona H.4, alias jalur hijau. 

Lebih lanjut, pada Pasal 1 Perda Tata Ruang, zona jalur hijau adalah zona yang diperuntukan bagi sub zona hijau tegangan tinggi, pengaman jalur kereta api, jalur hijau yang berupa median jalan, di bawah jaringan transmisi tenaga listrik dengan tanaman peneduh dan tanaman hias lokal. 

Apabila mematuhi Perda Tata Ruang, seharusnya di kawasan ini tidak boleh ada bangunan. 

Marco Kusumawijaya, Founder dan Director of RUJAK Center for Urban Studies, juga menyatakan keprihatinannya bahwa proyek yang  prestisius ini ternyata melanggar Perda Tata Ruang. Seharusnya kawasan ini merupakan kawasan jalur hijau.

Zona H.4 atau jalur hijau adalah kawasan penempatan tanaman serta elemen lanskap sebagai penyangga yang berfungsi ekologis dan estetika beserta fasilitas pendukungnya dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. Pada lampiran tabel Pelaksanaan Kegiatan Sub Zona Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, lahan H.4 hanya boleh dipakai untuk pembangunan hutan dan taman kota. 

Tempat bermain, taman rekreasi, lapangan olahraga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, tidaklah termasuk dalam klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan dalam Perda Tata Ruang. Semua fasilitas ini, hanya boleh dibangun pada lahan dengan kategori H.7 atau subzona hijau rekreasi. 

Menurut Elissa Sutanudjaja, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di lahan eks Kalijodo adalah nol. Maka seharusnya, tidak boleh ada bangunan apapun berdiri di atasnya. Bahkan juga lahan parkir. 

Adapun pemasangan papan reklame diperbolehkan dengan syarat tertentu yaitu: 1) pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat, 2) pesan atau informasi disampaikan tidak bersifat komersial.

Jika merujuk pada Pasal 658 sampai Pasal 664 Perda Tata Ruang, maka pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikenai sanksi, mulai dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif. 

Isi lengkap Peraturan Daerah Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dapat diunduh disini: http://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2013/09/Perda-Nomor-1-Tahun-2014.pdf

Sungguh sangat disayangkan, jika proyek bergengsi dan berlevel internasional seperti ini harus melanggar Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Kita berharap bahwa pelanggaran Perda ini tidak berlanjut menjadi penuntutan, apalagi pemberian sanksi administratif. 

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam membuat kebijakan publik, pemerintah tidak boleh hanya menimbang dari aspek manfaat atau keuntungan. Namun, yang pertama kali harus dijadikan dasar acuan kebijakan adalah aspek legalitas hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun