Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kafe dan Resto di Cilegon Semakin Bebas Jual Miras, Seperti Tak Ada Perda

7 September 2024   20:22 Diperbarui: 7 September 2024   20:25 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Miras di meja sebuah kafe di jalan protokol Cilegon. (Foto Pram) 

Meski ada peraturan yang melarang, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut tetap beroperasi, sering kali tanpa ada tindakan tegas.

Penjualan miras di kafe dan restoran secara terang-terangan dianggap sebagai bentuk pelanggaran langsung terhadap Perda yang berlaku. Sebab Kafe dan restoran yang menjual miras sering menjadi tempat nongkrong anak muda yang berisiko terpapar konsumsi alkohol.

Dengan akses yang mudah, miras bisa memicu kebiasaan buruk di kalangan remaja, termasuk kecanduan, gangguan kesehatan mental, dan perilaku kriminal. Ini mengancam masa depan generasi muda dan merusak lingkungan sosial yang sehat di kota Cilegon.

Menjamurnya kafe dan restoran yang menjual miras serta meningkatnya konsumsi alkohol di Cilegon merusak citra kota sebagai wilayah religius dan julukan kota santri.

Peredaran miras di Cilegon juga telah melanggar Perda yang melarang penjualan dan konsumsi miras, serta menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum lokal.

Ketegasan dalam pemberantasan miras merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat Cilegon dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh alkohol, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun