Meski ada peraturan yang melarang, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut tetap beroperasi, sering kali tanpa ada tindakan tegas.
Penjualan miras di kafe dan restoran secara terang-terangan dianggap sebagai bentuk pelanggaran langsung terhadap Perda yang berlaku. Sebab Kafe dan restoran yang menjual miras sering menjadi tempat nongkrong anak muda yang berisiko terpapar konsumsi alkohol.
Dengan akses yang mudah, miras bisa memicu kebiasaan buruk di kalangan remaja, termasuk kecanduan, gangguan kesehatan mental, dan perilaku kriminal. Ini mengancam masa depan generasi muda dan merusak lingkungan sosial yang sehat di kota Cilegon.
Menjamurnya kafe dan restoran yang menjual miras serta meningkatnya konsumsi alkohol di Cilegon merusak citra kota sebagai wilayah religius dan julukan kota santri.
Peredaran miras di Cilegon juga telah melanggar Perda yang melarang penjualan dan konsumsi miras, serta menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum lokal.
Ketegasan dalam pemberantasan miras merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat Cilegon dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh alkohol, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun moral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H