Penerapam kebijakan Zero Alkohol melalui peraturan daerah, Pemerintah Kota Cilegon harus memiliki komitmen kuat untuk mengendalikan dan membatasi distribusi serta konsumsi minuman beralkohol di restoran-restoran Korea.
Jika peredaran minuman beralkohol tegap dibiarkan di Kota Cilehin, maka hukum yang dilegalkan dalam Perda sudah tidak ada harganya lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!