Sejauh mencari informasi di Internet, saya tidak menemukan apa-apa. Saya kemudian menemukan Pemerintah Daerah lainnya malah lebih ramah dengan penyandang disabilitas, seperti Kota Pekalongan.
Melalui Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan aksesibilitas memenuhi prinsip kemudahan dan keamanan/keselamatan. Serta kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian untuk menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.
Selain Kota Pekalongan, daerah lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan penyandang disabilitas di antaranya adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Bone, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Sleman,
Lalu, Pemkot Cilegon kapan?
Semoga saja, setelah bagi-bagi kursi roda beres, Pak Wali punya kebijakan membangun fasilitas penyandang disabilitas. Jika sudah ada Undang-undang Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan Pak Presiden, maka Kepala Daerah harus menerapkan.Â
Jika intruksi ngecet gedung berwarna orange dan hijau tosca saja cukup dengan lisan, masa bangun jalan khusus penyandang disabilitas saja tidak bisa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H