Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rajin Bagi-bagi Kursi Roda, Kantor Wali Kota Cilegon Malah Langgar UU Penyandang Disabilitas

16 Juni 2021   07:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   07:26 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di depan pintu masuk kantornya (Foto akun Facebook H. Helldy Agustian, SE, SH)

Sejauh mencari informasi di Internet, saya tidak menemukan apa-apa. Saya kemudian menemukan Pemerintah Daerah lainnya malah lebih ramah dengan penyandang disabilitas, seperti Kota Pekalongan.

Melalui Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan aksesibilitas memenuhi prinsip kemudahan dan keamanan/keselamatan. Serta kenyamanan, kesehatan, dan kemandirian untuk menuju, memasuki dan memanfaatkan fasilitas umum.

Selain Kota Pekalongan, daerah lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan penyandang disabilitas di antaranya adalah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Bone, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Sleman,

Lalu, Pemkot Cilegon kapan?

Semoga saja, setelah bagi-bagi kursi roda beres, Pak Wali punya kebijakan membangun fasilitas penyandang disabilitas. Jika sudah ada Undang-undang Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan Pak Presiden, maka Kepala Daerah harus menerapkan. 

Jika intruksi ngecet gedung berwarna orange dan hijau tosca saja cukup dengan lisan, masa bangun jalan khusus penyandang disabilitas saja tidak bisa?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun