Karakter masyarakat Kota Cilegon itu selalu ingin balas budi, minimal dengan sesanjan atau silaturahmi ke kantor Pak Wali. Ketika ingin ketemu Pak Wali malah tidak bisa masuk.
Bagaimana bisa pengguna kursi roda dapat memasuki gedung perkantoran Pak Wali yang tidak memiliki jalan khusus. Untuk masuk ke pintu loby saja harus melewati sejumlah anak tangga. Belum lagi, Ruang kantor Pak Wali di lantai dua harus melewati anak tangga yang cukup tinggi.
Terus masuk ke kantor Pak Wali bagaimana? Tidak ada akses jalan dengan menggunakan eskalator ataupun lift untuk mempermudah sampai ke ruang kantor Pak Wali di atas.
Saya kira, ketika sudah rajin bagi-bagi ratusan kursi roda itu, gedung perkantoran Pak Wali sudah ramah penyandang disabilitas. Sehingga semua warga Cilegon, khususnya penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda bisa berkunjung ke ruang kerja Pak Wali untuk menyampaikan aspirasinya.
Warga penyandang disabilitas juga memiliki hak mendapatkan kesetaraan pelayanan publik. Apalagi, sudah dilindungi oleh regulasi yang dikeluarkan Pak Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disahkan pada 15 April 2016 lalu.
Pak Wali seharusnya menyadari akan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia yang bersifat universal, perlu juga dilindungi, dihormati, dan dipertahankan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang Disabilitas.
Aturan gedung pemerintah menyediakan fasilitas penyandang disabilitas tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyatakan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian ditegaskan pula pada Pasal 5 ayat (1) huruf m UU Penyandang Disabilitas yakni hak atas aksesibilitas. Â Salah satu akses yang harus terpenuhi adalah fasilitas dan jasa pelayanan publik yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
Akses pada infrastruktur kemudian disebutkan dalam Pasal 97 Â yang harus dipenuhi meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman, dan pertamanan dan permakaman.
Jika kantor Pak Wali saja tidak memenuhi fasilitas penyandang disabilitas, apakah sudah memiliki Perda Penyandang Disabilitas?