Mohon tunggu...
Roni Ramlan
Roni Ramlan Mohon Tunggu... Freelancer, Guru - Pembelajar bahasa kehidupan

Pemilik nama pena Dewar alhafiz ini adalah perantau di tanah orang. Silakan nikmati pula coretannya di https://dewaralhafiz.blogspot.com dan https://artikula.id/dewar/enam-hal-yang-tidak-harus-diumbar-di-media-sosial/.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Belajar Manajemen Waktu dari Menunaikan Salat Fardu

14 September 2020   18:30 Diperbarui: 14 September 2020   18:34 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, meskipun demikian bukan berarti ini suatu judge bahwa mereka yang mengerjakan salat di akhir waktu benar-benar seorang pemalas dan memiliki hobi menunda-nunda dalam segala hal pekerjaan. Pasalnya, di daerah sekitar Plosokandang juga memiliki tradisi mengerjakan salat di akhir waktu. 

Sememangnya harus ditegaskan pula, bahwa terdapat keterangan yang menegaskan disunnahkan untuk menunaikan salat di akhir waktu. Namun, redaksi keterangan itu lebih cenderung dikhususkan untuk salat Isya. Keterangan ini, saya temukan dalam kitab Tangqihul Qaul. Kitab kuning karangan Syekh Nawawi Albantani.

Sementara di satu sisi, ada kecenderungan keterangan ini diartikan salah kaprah oleh sebagian orang, sehingga seolah-olah pengakhiran menunaikan salat ini berlaku untuk setiap salat fardu. Padahal tidak demikian. 

Nampaknya harus digaris bawahi pula, bahwa sangat dimungkinkan akan ada banyak alasan pula mengapa ada orang yang mengerjakan salat pada waktu jawaz ini. Satu alasan logis yang tak pernah mampu dipaksakan pada setiap masing-masing orang.

Keempat, waktu haram. Berbeda dengan waktu jawaz, waktu haram di sini berarti mengerjakan salat fardu bukan pada tempatnya. Dalam artian mengerjakan salat fardu setelah waktu pengerjaannya yang dianjurkan telah berakhir. 

Sebagai contohnya mengerjakan salat Dzuhur pada waktu salat Asar tanpa ada niatan dijamak takhir. Contoh lainnya seperti mengqodo salat fardu yang terlewat karena lupa (tertidur). 

Pengerjaan salat fardu di waktu haram ini memang boleh dikerjakan terlebih-lebih itu hukumnya wajib, akan tetapi meskipun demikian, alangkah baiknya hal itu dihindari. Bagaimanapun salat pada waktunya lebih utama. 

Sedangkan yang terakhir ialah waktu udzur. Waktu udzur di sini bermakna satu keadaan yang mengalangi kita untuk mengerjakan salat sementara waktu untuk menunaikan salat telah tiba. 

Sederhananya, waktu udzur di sini keadaan yang menuntut untuk adanya pengecualian dan kemudahan untuk menunaikan salat. Dalam Islam keadaan ini disebut dengan istilah rukhsoh (keringanan).

Bentuk rukhsoh sendiri bisa macam-macam, di antara; menjamak salat, mengqoshor salat, mengerjakan salat dengan keadaan; berbaring, duduk, dengan gerakan isyarat dan lain sebagainya.

Atas dasar demikian, maka pemberlakuan rukhsoh sendiri hanya bersifat khusus dan eksklusivitas. Baik itu ditinjau dari sisi keadaan fisik orang yang dikenai kewajiban menunaikan salat, waktu dan tempat. Misalnya saja orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dibolehkan untuk menjamak dan men-qashar salat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun