Mohon tunggu...
Amanda Nisrina
Amanda Nisrina Mohon Tunggu... Jurnalis - -

Saya merupakan Mahasiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan disalah satu Universitas Swasta di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Manajemen Informasi dan Komunikasi dalam Gerakan Televisi Analog ke Digital

6 Agustus 2022   19:20 Diperbarui: 6 Agustus 2022   19:22 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 - Tahap III (2018)

 Selain itu, bagian atas pita UHF V  telah dipindahkan untuk penggunaan non-siaran, seperti telepon seluler dan manajemen bencana. Televisi analog telah sepenuhnya digantikan oleh digital di seluruh Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memulai Tahap I, sekarang di tahun terakhirnya, tetapi sejauh ini belum banyak kemajuan. Minimnya pemahaman masyarakat dan industri audiovisual tentang televisi digital menjadi indikasi rendahnya upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Proses sosialisasi yang dilakukan selama ini dirasa kurang efektif karena terkesan sangat formal dan hanya melibatkan gender tertentu, sehingga masyarakat di industri dan pinggiran kota cenderung tidak mengenalinya. dengan pengusaha TV digital. 

Meski ada juga yang berpendapat bahwa sosialisasi tidak perlu dilakukan di hotel dan bisa dilakukan dengan memutar CD (versi elektronik) di televisi digital yang bisa dibilang semacam sosialisasi, namun tetap terasa mewah.

Isu kesiapan transformasi penyiaran televisi

Keberadaan penyiaran digital dapat memberikan dasar bagi pertumbuhan sektor penyiaran lokal. Model penyiaran analog, yang hanya mengizinkan satu saluran frekuensi untuk digunakan per penyiar, tidak dapat mendukung perluasan siaran lokal. 

Setiap tahun, semakin banyak orang yang mengajukan izin LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) lokal, yang mengharuskan penggunaan saluran frekuensi yang sesuai. berurusan dengan ASO Fase 2 atau transisi dari siaran ke televisi digital. Transisi dari penyiaran analog ke digital belum banyak dipublikasikan. 

Dalam skala sederhana, beberapa  sosialisasi masih terkonsentrasi di beberapa kota. Penyiar Jawa Tengah menyadari konversi analog ke digital, meskipun belum disiarkan secara luas.

Pejabat Khusus Departemen Komunikasi dan Informatika Rosarita Nickel (2022) menjelaskan, UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 mewajibkan semua siaran televisi analog sebelum 2 November 2022  dimatikan. Pentingnya bimbingan teknis sangat penting sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat untuk mempersiapkan masyarakat  menghadapi pergeseran penyiaran televisi dari analog ke digital. 

Melalui seminar dan informasi yang ditemukan secara online, mereka belajar tentang rencana pemukiman kembali. Keunggulan kualitas gambar dibandingkan kualitas gambar analog, ketersediaan saluran yang lebih banyak  dan penggunaan siaran digital untuk keperluan komunikasi adalah beberapa hal yang mereka ketahui tentang proses konverter analog ke digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun