Mohon tunggu...
Manahan Sinaga
Manahan Sinaga Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan profesional dengan lisensi CA dan memiliki latar belakang pendidikan sekolah hukum.

Berkarya dengan hati dengan pelayanan prima.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Corporate Governance & Aspek Legal (PT Indofarma Persero Tbk.)

31 Agustus 2024   03:25 Diperbarui: 31 Agustus 2024   03:25 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun penulis ingin membahas tindak pidana keempat, indikasi kerugian Rp18 miliar atas pengembalian uang muka yang tak masuk ke rekening Indofarma Global Medika. Tidakan tersebut jika terbukti dilakukan dengan sadar dan disengaja bisa dikenakan Pasal 374 KUHP "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Juga kasus kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi. Shadiq menyebut ini menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp24,35 miliar. Jika memang terbukti melakukan pembayaran karena jabatan tanpa didasari transaksi yang jelas hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Rangkap jabatan sudah menjadi rahasia umum, walaupun sudah ada larangan terkait praktik rangkap jabatan seperti yang diatur dalam  Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a menyebutkan, "Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;" 

Juga telah diatur dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 33 UU 19/2003 menyebutkan, "Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" 

Aturan tersebut sudah sangat jalas bahwa rangkap jabatan itu melanggar undang-undang dan sangat bepotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada penyalahgunaan wewenang jabatan. Bahkan, melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik fraud yang bakal merugikan banyak pihak dalam jumlah yang besar.

Author : Manahan Sinaga SE, SH, Msi, Ak, CA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun