Mohon tunggu...
Manahan Sinaga
Manahan Sinaga Mohon Tunggu... Akuntan - Chartered Accountant dengan pendidikan sekolah hukum.

Berkarya dengan hati jujur & tulus saja, rejeki tidak akan tertukar. Semoga setiap tulisan yang tersaji memberi manfaat bagi sahabat pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Corporate Governance & Aspek Legal (PT Indofarma Persero Tbk.)

31 Agustus 2024   03:25 Diperbarui: 1 September 2024   10:05 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Corporate Governance

Fraud dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang ditandai dengan adanya kecurangan, penggelapan, pencurian, penyembunyian, atau pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan financial bagi diri sendiri, kelompok, atau pihak lain.  Praktik fraud itu sendiri dapat mengakibatkan kerugian dan menyebabkan inefisiensi, kesulitan keuangan, dan kegagalan organisasi. Sistem kontrol dan pengawasan internal yang lemah serta tata kelola yang buruk serta tidak memadai menjadi penyebab praktik fraud itu sendiri dapat dengan leluasa di lakukan. Sehingga diperlukan tata kelola yang baik atau good corporate governance untuk tetap menjaga keberlangsungan perusahaan tetap efisien dan efektif serta dapat meminimalisir peluang praktik fraud.

Penerapan Corporate Governance wajib memiliki 5 (lima) prinsip penting  yaitu:

1. Transparency; keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

2. Accountability; kejelasan fungsi, struktur dan pertanggungjawaban organ perusahaan.

3. Responsibility; kesesuaian (kepatuhan) dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi dan peraturan yang berlaku. 

4. Independency; keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dari pihak manapun.

5. Fairness, perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder.

Dilansir dari laman berita detikFinance yang terbit Rabu, 28 Agu 2024 (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7513205/terungkap-biang-kerok-kinerja-indofarma-babak-belur.) Pada tahun 2020-2022 terindikasi adanya potensi fraud. Pada saat itu terjadi rangkap jabatan manajer akuntansi dan keuangan di Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika. Rangkap jabatan itu sendiri dengan alasan apapun sudah tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance. Kontrol yang lemah dan tidak adanya independency karena finance and accounting manager yang sama (rangkap jabatan) di PT Indofarma sebagai induk usaha dan PT Indofarma Global Medika sebagai anak usaha. Accountability dapat dipastikan tidak berjalan dengan baik, bagaimana bisa laporan keuangan anak usaha yang secara struktural harus dipertanggungjawabkan ke induk usaha namun dijalankan oleh orang yang sama.

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Legal

Dilansir dari laman berita CNN Indonesia yang terbit Rabu, 19 Jun 2024 (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240619163054-92-1111570/bos-bio-farma-bongkar-10-fraud-di-indofarma-rugikan-negara-rp436-m) PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku pimpinan Holding BUMN Farmasi membongkar 10 fraud PT Indofarma (Persero) Tbk yang merugikan negara hingga Rp436,87 miliar.  10 praktik fraud yang diungkapkan pada  Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN Farmasi di Komisi VI DPR RI masih sangat perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut agar bisa ditemukan unsur pidana yang ada didalamnya. Sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang telah diambil.

Namun penulis ingin membahas praktik farud keempat, indikasi kerugian Rp18 miliar atas pengembalian uang muka yang tak masuk ke rekening Indofarma Global Medika. Tidakan tersebut jika terbukti dilakukan dengan sadar dan disengaja bisa dikenakan Pasal 374 KUHP "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Juga praktik fraud kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi. Shadiq menyebut ini menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp24,35 miliar. Jika memang terbukti melakukan pembayaran karena jabatan tanpa didasari transaksi yang jelas hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kecerobohan dan kelalaian dalam menjalankan perusahaan khusus-nya BUMN sudah sangat banyak terjadi, praktik seperti diatas menjadi tindakan yang lumrah, terbukti begitu banyaknya perusahaan milik pemerintah baik yang sudah go public maupun yang belum akhirnya babak belur (Waskita Karya contohnya emiten tsb. saat ini lagi sakit, sementara dalam proses PKPU, sebagai informasi beberapa tahun lalu penulis menjadi pegawai di emiten ini). Bukannya memberikan benefit ke Republik malah menjadi beban bagi APBN, bisa dibayangkan ada berapa jumlah BUMN yang lagi sakit dan berharap dapat "pengobatan" dari APBN. Jika tidak segera dibenahi bisa dibayangkan 10 tahun kedepan bagaimna kondisi bisnis BUMN kita. Apakah kita masih bisa berdiri dikaki sendiri atau malah kita diatur karena BUMN itu mendapat "pengobatan" dari dana yang berasal dari luar Republik. 


Rangkap jabatan sudah menjadi rahasia umum, walaupun sudah ada larangan terkait praktik rangkap jabatan seperti yang diatur dalam  Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a menyebutkan, "Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;" 

Juga telah diatur dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 33 UU 19/2003 menyebutkan, "Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" 

Aturan tersebut sudah sangat jalas bahwa rangkap jabatan itu melanggar undang-undang dan sangat bepotensi besar menimbulkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada penyalahgunaan wewenang jabatan. Bahkan, melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik fraud yang bakal merugikan banyak pihak dalam jumlah yang besar.

Author : Manahan Sinaga SE, SH, Msi, Ak, CA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun