Dengan beroperasinya sistem Online pada unit kerja PT PLN (persero), yang
tujuannya adalah untuk kepentingan pelayanan setiap pemohon Pemasangan Baru
diwilayah Sulselrabar, tidak luput dari Perhatian DPP-LIMIT yang di komentari oleh
ketua Devisi Sosial kemasyarakatan DPP-LIMIT Arnas Nasruddin.
Ujar Arnas, selama Sistem online ini berjalan tidak sedikit mendapatkan keluhan
dari Masyarakat pemohon daya listrik yang ditujukan kepada PT PLN (Persero)
wilayah Sulselrabar. Bahwa dalam beberapa perkara pengaduan yang akhir-akhir ini
diterima DPP-LIMIT, terdapat suatu masalah : setelah Pemohon mengajukan melalui
sistem online, lalu kemudian pemohon diminta untuk melakukan Pembayaran
melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh sistem, maka
seharusnya setelah dilakukan pembayaran oleh Pemohon, tentu saja Pemikiran