Lantas, bagaimana memastikan bahwa setiap orang hanya mengambil haknya tanpa mengganggu hak orang lain?
Nah, di sini lah peran agama, menurut saya pertama kali muncul. Kenapa agama saya bahas duluan karena agama yang ada di Indonesia sekarang ini sudah ada jauh sejak Indonesia ini resmi berdiri.
Bagi saya, dalam kaitannya dengan urusan interaksi sesama manusia, agama hadir untuk memastikan hak seseorang di lindungi: larangan untuk membunuh, larangan mencuri/merampok, larangan berkhianat, larangan ingkar janji, merebut warisan yang bukan miliknya, dan larangan mengambil harta anak yatim, misalnya adalah contoh-contoh nyata nilai-nilai agama yang melindungi hak seseorang. Nilai-nilai agama ini sejalan dengan prinsip liberalism dan tidak bertentangan sama sekali.
Tapi kan Indonesia bukan negara islam? Bagaimana penegakan nilai-nilai agama dalam hal melindungi hak ini?
Nah, karena kita, atau lebih tepatnya para founding fathers negara kita tercinta ini sepakat bahwa Indonesia bukan negara islam maka mau tidak mau kita menerima apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bisa jadi Undang-undang yang diterapkan ini sejalan dengan ajaran agama (UU Perkawinan, misalnya), atau pun bisa jadi tidak semua hal yang diatur dalam agama tertentu itu diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai warga negara, kami sebagai pendukung paham liberalism pun tentu harus taat undang-undang yang berlaku.
Jadi bener nih, orang liberal juga setuju untuk taat undang-undang?
Justru itu, orang liberal justru harus dan wajib taat undang-undang yang berlaku, demi terlindunginya hak masing-masing. Selama suatu undang-undang dan peraturan pelaksananya sudah ditetapkan, diasumsikan hal tersebut merupakan kesepatakatan bersama, yang wajib untuk dituruti.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemahaman perlindungan hak ini kental koq. Coba aja cek Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jadi, selama pembatasan itu ditetapkan dengan kesepakatan bersama, orang liberal sih selalu setuju. Yang jadi masalah adalah kalo ada nilai-nilai dan pemahaman yang akan mengambil kebebasan orang lain untuk bertindak, tanpa ditetapkan negara. Ini adalah kebebasan yang liar.
Kalo gitu, menurut pemahaman liberal, apa sih peranan negara dan pemerintah dalam memastikan hal masing-masing warga negara terlindungi?
Kami percaya akan adanya ada prioritas. Saya sendiri setuju dengan Adam Smith, peranan negara itu setidaknya:
- pertahanan negara dari serangan negara lain;
- perlindungan hukum (dan hak kepemilikan) bagi semua warga negara;
- penyediaan barang publik, yaitu infrastruktur dan pendidikan.