Di sisi lain, hukum acara bersifat formil menetapkan prosedur dan tata cara yang harus diikuti dalam penegakan undang-undang dan penyelesaian sengketa. Ini mencakup prosedur pengajuan gugatan, persidangan, bukti-bukti yang dapat diterima, hingga penentuan putusan. Hukum acara memberikan kerangka kerja yang jelas dan teratur untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan efisien. Contoh dari hukum acara adalah KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur proses peradilan dalam perkara pidana di Indonesia, serta peraturan peradilan sipil yang mengatur proses peradilan dalam perkara perdata.
CACAT HUKUM DALAM KONTEKS PERADILAN
Cacat Formil:
Cacat hukum disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum, biasanya sehubungan dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima yang dikenal sebagai NO niet ontvankelijke.
Secara prinsip, cacat hukum tetap terdiri dari dua unsur kecacatan, yaitu unsur materil dan formil. Namun, dalam konteks peradilan, istilah cacat hukum seringkali merujuk pada cacat formil saja, karena berkaitan dengan proses hukum yang bersifat formalistik.
Sehubungan dengan pendapat saya tentang hal ini adalah bahwa cacat hukum terjadi ketika suatu tindakan atau perjanjian tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tindakan atau perjanjian tersebut tidak mengikat secara hukum. Secara prinsip, cacat hukum tetap akan terdiri dari dua unsur kecacatan, yaitu unsur materil dan formil, meskipun memang dalam konteks peradilan, istilah cacat hukum seringkali disebut sebagai cacat formil karena berkaitan dengan proses hukum yang bersifat formalistik.
Unsur-unsur kecacatan Hukum
Unsur Kecacatan Formil:
1. Gugatan tidak memenuhi syarat formil: Misalnya, tidak ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan yang diatur.
2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum: Artinya, gugatan tidak didasarkan pada landasan hukum yang tepat.
3. Ketidakjelasan dalam gugatan: Contohnya, tidak menyebut dengan jelas objek yang disengketakan atau tidak mencantumkan letak yang jelas dari objek sengketa.