Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menapaki Jejak Hukum: Refleksi Filosofis tentang Keseimbangan, Keadilan, dan Tanggung Jawab Manusia

8 Mei 2024   16:43 Diperbarui: 8 Mei 2024   16:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

c. Tanggung Jawab dan Yudikasi

Tanggung jawab dalam yudikasi menggarisbawahi peran hakim dan sistem peradilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Hakim memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip moral yang mendasarinya. Dalam konteks filosofis, yudikasi menjadi penjaga terakhir dalam melindungi hak-hak individu dan menjaga integritas sistem hukum sebagai penjaga keadilan dan kebenaran.

d. Tanggung Jawab dan Masyarakat

Tanggung jawab dalam konteks hukum adalah panggilan moral yang menggerakkan jiwa kolektif masyarakat, sebuah harmoni antara kewajiban dan kesadaran diri akan peran dalam menjaga keadilan sosial. Sebuah masyarakat yang terjaga adalah cermin dari kepatuhan terhadap hukum yang tidak hanya dijunjung tinggi oleh pemerintah, tetapi juga disaksikan dalam setiap tindakan dan sikap warga.

Dalam kebesaran makna tanggung jawab itu sendiri, masyarakat menemukan panggilan untuk tidak hanya mematuhi, tetapi juga mengawal keberhasilan hukum dalam menjaga keseimbangan dan keadilan. Mereka adalah penjaga setia prinsip-prinsip moral yang mendasari setiap aturan, membentuk cahaya dalam kegelapan ketidakadilan.

Partisipasi aktif masyarakat adalah simfoni harmoni dalam perjuangan menuju keberhasilan hukum. Dari titik pertemuan kehendak dan kepatuhan, lahirlah gerakan yang mengukir perubahan, menjelajahi sungai kehidupan menuju muara keadilan yang abadi. Di sinilah masyarakat mengungkapkan esensi kemanusiaannya, sebagai penjaga dan pelopor tatanan sosial yang adil dan beradab.

Bukan semata kewenangan pemerintah, tetapi panggilan jiwa yang memenuhi ruang dan waktu, meluas dari sudut pandang individual hingga menyatu dalam kesatuan kolektif yang menghormati dan memuliakan hukum. Dalam pesona filosofis tanggung jawab itu memperoleh makna yang mengalir dalam getaran keberadaan, mengingatkan bahwa setiap langkah adalah bagian dari perjalanan menuju pencerahan dan pemenuhan makna hidup.

DALAM KONTEKS REGULASI HUKUM

Undang-undang bersifat Materil

Dalam konteks ini Undang-undang bersifat materil menetapkan substansi atau isi dari hukum yang mengatur hubungan antara individu, organisasi, atau entitas dalam masyarakat. Ini mencakup aturan-aturan yang menetapkan hak dan kewajiban, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Substansi hukum ini dapat berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan lain sebagainya. Contohnya, undang-undang tentang hak-hak pekerja, perlindungan konsumen, atau peraturan lingkungan hidup merupakan contoh undang-undang materil yang menetapkan hak dan kewajiban dalam konteks tertentu.

Hukum acara bersifat Formil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun