Ada apa dengan  Pajak Jasa Hiburan 40%-75 %, Literasi pustakawan
Beberapa minggu ini pemberitaan tentang kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40%-75 % menghiasi jagad media massa dan media sosial. Pemberitaan ini berkaitan dengan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Literasi pustakawan mencoba menelusur pajak hiburan secara regulasi dan juga menelusur judul pemberitaan media massa online yang berkaitan dengan pajak hiburan
Secara regulasi PBJT diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disahkan  di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 ttd Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. UU tersebut terdiri dari 193 pasal. Regulasi yang mengatur PBJT atas jasa hiburan  termuat dalam pasal 50, pasal 55, dan pasal  58.
Dalam pasal 50 Â disebutkan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
Selanjutnya dalam Pasal 55 disebutkan bahwa  Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di
suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainanketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Terkait Tarif PBJT diatur pada Pasal 58, sebagai berikut
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 4O % (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
PBJT atas jasa hiburan berkaitan erat dengan pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Literasi pustakawan mencatat beberapa judul pemberitaan di media massa online yang berkaitan dengan kenaikan pajak jasa hiburan, berikut judul-judul pemberitaan yang terbaru di tanggal 17 Januari 2024
- Luhut minta kenaiakan pajak hiburan jadi 40%-70% ditunda. Detik finance
- Kemenkeu ungkap alasan pajak hiburan naik 40-70 persen. CNN Indonesia
- Heboh tarif pajak hiburan naik 40-70 persen. Liputan6 com
- Diteken Jokowi, ini aturan yang bikin naik pajak hiburan jadi 40-70 persen. Kompas money
- Pengamat: pajak hiburan 40-75 persen dampak negative ke ekonomi daerah. Antara news
- Pajak hiburan diskotek cs naik. Kadin: momentum yang kurang tepat. Bisnis Tempo
- Pengusaha  "ngamuk" pajak hiburan jadi 40%, Sandiaga Uno jawab ini. CNBC Indonesia
- Industri pariwisata RI tercekik kenaikan pajak hiburan jadi 40%-70%
- Pajak hiburan naik, wisata jadi mahal. CNBC Indonesia. Ekonomi
- Peneliti sebut persoalan pajak hiburan  harus disikapi dengan bijak. Republika
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H