permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Terkait Tarif PBJT diatur pada Pasal 58, sebagai berikut
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 4O % (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).