Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Apa dengan Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75%, Literasi Pustakawan

17 Januari 2024   20:58 Diperbarui: 17 Januari 2024   21:07 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kantin Reformasi Menpan RB

PBJT atas jasa hiburan berkaitan erat dengan pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Literasi pustakawan mencatat beberapa judul pemberitaan di media massa online yang berkaitan dengan kenaikan pajak jasa hiburan, berikut judul-judul pemberitaan yang terbaru di tanggal 17 Januari 2024

  • Luhut minta kenaiakan pajak hiburan jadi 40%-70% ditunda. Detik finance
  • Kemenkeu ungkap alasan pajak hiburan naik 40-70 persen. CNN Indonesia
  • Heboh tarif pajak hiburan naik 40-70 persen. Liputan6 com
  • Diteken Jokowi, ini aturan yang bikin naik pajak hiburan jadi 40-70 persen. Kompas money
  • Pengamat: pajak hiburan 40-75 persen dampak negative ke ekonomi daerah. Antara news
  • Pajak hiburan diskotek cs naik. Kadin: momentum yang kurang tepat. Bisnis Tempo
  • Pengusaha  "ngamuk" pajak hiburan jadi 40%, Sandiaga Uno jawab ini. CNBC Indonesia
  • Industri pariwisata RI tercekik kenaikan pajak hiburan jadi 40%-70%
  • Pajak hiburan naik, wisata jadi mahal. CNBC Indonesia. Ekonomi
  • Peneliti sebut persoalan pajak hiburan  harus disikapi dengan bijak. Republika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun