PBJT atas jasa hiburan berkaitan erat dengan pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Literasi pustakawan mencatat beberapa judul pemberitaan di media massa online yang berkaitan dengan kenaikan pajak jasa hiburan, berikut judul-judul pemberitaan yang terbaru di tanggal 17 Januari 2024
- Luhut minta kenaiakan pajak hiburan jadi 40%-70% ditunda. Detik finance
- Kemenkeu ungkap alasan pajak hiburan naik 40-70 persen. CNN Indonesia
- Heboh tarif pajak hiburan naik 40-70 persen. Liputan6 com
- Diteken Jokowi, ini aturan yang bikin naik pajak hiburan jadi 40-70 persen. Kompas money
- Pengamat: pajak hiburan 40-75 persen dampak negative ke ekonomi daerah. Antara news
- Pajak hiburan diskotek cs naik. Kadin: momentum yang kurang tepat. Bisnis Tempo
- Pengusaha  "ngamuk" pajak hiburan jadi 40%, Sandiaga Uno jawab ini. CNBC Indonesia
- Industri pariwisata RI tercekik kenaikan pajak hiburan jadi 40%-70%
- Pajak hiburan naik, wisata jadi mahal. CNBC Indonesia. Ekonomi
- Peneliti sebut persoalan pajak hiburan  harus disikapi dengan bijak. Republika
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H