Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penataan dan Percepatan Layanan ISBN di Perpusnas

7 Desember 2022   20:52 Diperbarui: 7 Desember 2022   21:29 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: tangkapan layar portal web ISBN

Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional RI didasarkan pada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional  (Internasional Standard Book Number). Perpustakaan Nasional RI terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas penerbitan yang akan mendapatkan ISBN. Layanan ISBN meruapakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya melalui percepatan validasi terhadap permohonan penerbit dan juga permohonan judul. Target yang ingin dicapai semua permohonan layanan ISBN dapat diselesaikan pada akhir bulan Desember 2022.

Berikut ini adalah pemberitahuan resminya yang tertera dalam portal webi isbn.perpusnas.go.id

Berdasarkan Surat Sekretaris Utama Nomor: P. 2139/2/DBP.05/XII.2022. Perihal: Percepatan Validasi. Tertanggal, Jakarta, 02 Desember 2022. Ditujukkan kepada Pimpinan Penerbit

Perpustakaan Nasional RI saat ini sedang melakukan penataan kembali Layanan ISBN dan percepatan validasi terhadap pengajuan yang masuk tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2022, pendaftaran pemohonan ISBN sementara kami Tutup dan akan diaktifkan kembali pada tanggal 2 Januari 2023.

Demikian pemberitahuan ini atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Foto: tangkapan layar portal web ISBN
Foto: tangkapan layar portal web ISBN

Mekanisme pengajuan ISBN

Mekanisme pengajuan ISBN diatur pada BAB II, pasal 5 disebutkan bahwa:

  1. Pengajuan ISBN dilakukan secara daring (online) melalui laman atau situs web layanan ISBN Perpustakaan Nasional.
  2. Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: pendaftaran pemohon; dan pendaftaran judul ISBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun