Layanan ISBN di Perpustakaan Nasional RI didasarkan pada Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional  (Internasional Standard Book Number). Perpustakaan Nasional RI terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas penerbitan yang akan mendapatkan ISBN. Layanan ISBN meruapakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya melalui percepatan validasi terhadap permohonan penerbit dan juga permohonan judul. Target yang ingin dicapai semua permohonan layanan ISBN dapat diselesaikan pada akhir bulan Desember 2022.
Berikut ini adalah pemberitahuan resminya yang tertera dalam portal webi isbn.perpusnas.go.id
Berdasarkan Surat Sekretaris Utama Nomor: P. 2139/2/DBP.05/XII.2022. Perihal: Percepatan Validasi. Tertanggal, Jakarta, 02 Desember 2022. Ditujukkan kepada Pimpinan Penerbit
Perpustakaan Nasional RI saat ini sedang melakukan penataan kembali Layanan ISBN dan percepatan validasi terhadap pengajuan yang masuk tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2022, pendaftaran pemohonan ISBN sementara kami Tutup dan akan diaktifkan kembali pada tanggal 2 Januari 2023.
Demikian pemberitahuan ini atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Mekanisme pengajuan ISBN
Mekanisme pengajuan ISBN diatur pada BAB II, pasal 5 disebutkan bahwa:
- Pengajuan ISBN dilakukan secara daring (online) melalui laman atau situs web layanan ISBN Perpustakaan Nasional.
- Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: pendaftaran pemohon; dan pendaftaran judul ISBN.
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
surat permohonan pendaftaran judul ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel;
surat pernyataan keaslian karya dari penulis yang bermeterai;
melampirkan naskah akhir terbitan dengan format dokumen portabel berekstensi .pdf.;
surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta bagi karya yang akan diterjemahkan (jika ada); dan
surat pengalihan penerbitan (jika ada).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI