Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Akreditasi Perpustakaan

19 Juni 2022   17:47 Diperbarui: 19 Juni 2022   17:48 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Dokpri : Akreditasi Perpustakaan BI Pontianak

 Dokpri : Akreditasi Perpustakaan BI Pontianak
 Dokpri : Akreditasi Perpustakaan BI Pontianak

                                                                                  

Penutup

  1. Berdasarkan data Perpustakaan Nasional tahun 2021 jumlah perpustakaan di Indonesia sebanyak 164.610 perpustakaan, sedangkan data perpustakaan yang sudah di akreditasi sebanyak 11.486 perpustakaan atau baru sekitar 6.9 % dari total perpustakaan di Indonesia. Hal ini menunjukkan masih diperlukan upaya pembinaan perpustakaan di Indonesia baik oleh Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, maupun Perpustakaan Kabupaten/Kota.
  2. Akreditasi diselenggarakaan oleh Perpustakaan Nasional. Kepala Perpustakaan Nasional membentuk  Tim Akreditasi Perpustakaan dan Sekretariat Akreditasi Perpustakaan. Masa Kerja Tim Akreditasi berlaku selama 3 tahun
  3. Regulasi yang berkaitan dengan akreditasi perpustakaan adalah Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan nomor 6 sampai dengan nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan nomor 3 sampai dengan nomor 11 tahun 2018, serta yang terbaru adalah Pedoman akreditasi perpustakaan.

Sumber Tulisan

Paparan Kepala Perpustakaan Nasional pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, 2 Desember 20221

Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022  Tentang  Pedoman Akreditasi Perpustakaan

Portal web Jaringan Dokumen Informasi Hukum Perpustakaan Nasional

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun