Â
Pengantar
Sesuai dengan judul tulisan "Mengenal Akreditasi Perpustakaan" maka tulisan ini hanya memberikan gambaran secara umum tentang Akreditasi Perpustakaan di Indonesia. Tulisan dibagi menjadi 6 bagian : Pengantar, Akreditasi perpustakaan, Regulasi Standar Nasional Perpustakaan, Pedoman Akreditasi Perpustakaan, dan Komponen Akreditasi Perpustakaan. Data Akreditasi Perpustakaan secara nasional dapat diakses melalui portal satu data Perpustakaan Nasional
Akreditasi Perpustakaan
Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pada Bab III, pasal 11 menyebutkan bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri dari : a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan digunakan sebagai acuan dalam Penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan haruslah disesuaikan dengan standar nasional perpustakaan. Fungsi Akreditasi Perpustakaan saat ini ditangani oleh Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional.
Â
Regulasi Standar Nasional Perpustakaan
Standar Nasional Perpustakaan (SNP) adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Regulasi yang mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan terdiri dari :
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Khusus
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Regulasi Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan juga disertai dengan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan tahun 2018 yang dapat diunduh melalui laman JDIH Perpustakaan Nasional.
Â
Pedoman Akreditasi Perpustakaan
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022  Tentang  Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando. Diundangkan pada tanggal 9 Februari 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164.
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi Perpustakaan. Sedangkan sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi: a. penyelenggara dan pengelola Perpustakaan; b. pembina Perpustakaan; c. penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan; d. Asesor; dan e. pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
Â
Ruang Lingkup Pedoman
Peraturan terdiri ini dari 6 Bab, 22 Pasal. Dan disertai dengan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Â Bab I. Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai dengan pasal 3) Bab II. Penyelenggara Akreditasi Perpustakaan (Pasal 4 sampai dengan pasal 6)Bab III. Penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan. Bagian 1 (Pasal 7). Bagian 2 Persiapan akreditasi Perpustakaan (Pasal 8 sampai dengan pasal 10). Bagian 3 Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan (Pasal 11 sampai dengan pasal 15). Bagian 4 Pasca Akreditasi Perpustakaan (Pasal 16 sampai dengan pasal 18). Bab IV. Re-Akreditasi Perpustakaan (Pasal 19). Bab V. Pembiayaan (Pasal 20). Bab VI. Ketentuan Peralihan (Pasal 21 sampai dengan pasal 22). Lampiran 1. Tata cara persiapan akreditasi perpustakaan. 2. Tata cara visitasi. 3. Format surat permohonan akreditasi perpustakaan
Komponen Akreditasi
Komponen Akreditasi yang tertuang dalam Standar Nasional Perpustakaan Terdiri dari
- Koleksi Perpustakaan Mencakup : Pengembangan koleksi, Pengorganisasian Bahan Perpustakaan, Perawatan koleksi,
- Sarana dan Prasarana Perpustakaan
- Pelayanan Perpustakaan
- Mencakup Jam pelayanan, jam buka, Sarana akses/penelusuran, keanggotaan, Jumlah pengunjung dan buku yang dipinjam, Promosi. Literasi Informasi
- Tenaga Perpustakaan
- Meliputi : Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan,
- Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
- Pemyelenggaraan, Kerjasama,
- Komponen Penguat
- Inovasi dan Kreativitas, keunikan, prestasi, komitmen pimpinan, Lainnya
Pengalaman Akreditasi
Terlibat dalam pelaksanaan Akreditasi perpustakaan, pada waktu itu masih dalam Tim Lembaga Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional tahun 2016-2019. Beberapa tempat yang saya jalani sebagai tim akreditasi yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Pontianak Kalimantan Barat di Perpustakaan Bank Indonesia, dan di Provinsi Gorontalo yaitu di kabupaten Pohuwato dan di IAIN Gorontalo (Oktober 2019).
                                         Â
Penutup
- Berdasarkan data Perpustakaan Nasional tahun 2021 jumlah perpustakaan di Indonesia sebanyak 164.610 perpustakaan, sedangkan data perpustakaan yang sudah di akreditasi sebanyak 11.486 perpustakaan atau baru sekitar 6.9 % dari total perpustakaan di Indonesia. Hal ini menunjukkan masih diperlukan upaya pembinaan perpustakaan di Indonesia baik oleh Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, maupun Perpustakaan Kabupaten/Kota.
- Akreditasi diselenggarakaan oleh Perpustakaan Nasional. Kepala Perpustakaan Nasional membentuk  Tim Akreditasi Perpustakaan dan Sekretariat Akreditasi Perpustakaan. Masa Kerja Tim Akreditasi berlaku selama 3 tahun
- Regulasi yang berkaitan dengan akreditasi perpustakaan adalah Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan nomor 6 sampai dengan nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan nomor 3 sampai dengan nomor 11 tahun 2018, serta yang terbaru adalah Pedoman akreditasi perpustakaan.
Sumber Tulisan
Paparan Kepala Perpustakaan Nasional pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, 2 Desember 20221
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2022  Tentang  Pedoman Akreditasi Perpustakaan
Portal web Jaringan Dokumen Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H