Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Akreditasi Perpustakaan

19 Juni 2022   17:47 Diperbarui: 19 Juni 2022   17:48 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Dokpri : Akreditasi Perpustakaan BI Pontianak

                                                                                      

Pengantar

Sesuai dengan judul tulisan "Mengenal Akreditasi Perpustakaan" maka tulisan ini hanya memberikan gambaran secara umum tentang Akreditasi Perpustakaan di Indonesia. Tulisan dibagi menjadi 6 bagian : Pengantar, Akreditasi perpustakaan, Regulasi Standar Nasional Perpustakaan, Pedoman Akreditasi Perpustakaan, dan Komponen Akreditasi Perpustakaan. Data Akreditasi Perpustakaan secara nasional dapat diakses melalui portal satu data Perpustakaan Nasional

Akreditasi Perpustakaan

Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 pada Bab III, pasal 11 menyebutkan bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri dari : a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan digunakan sebagai acuan dalam Penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan haruslah disesuaikan dengan standar nasional perpustakaan. Fungsi Akreditasi Perpustakaan saat ini ditangani oleh Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan, Perpustakaan Nasional.

 

Regulasi Standar Nasional Perpustakaan

Standar Nasional Perpustakaan (SNP) adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Regulasi yang mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan terdiri dari :

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
  2. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan
  3. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
  5. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  6. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  7. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  8. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
  9. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Khusus
  10. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini

Regulasi Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan juga disertai dengan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan tahun 2018 yang dapat diunduh melalui laman JDIH Perpustakaan Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun