Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

5 Februari 2019   21:37 Diperbarui: 6 Februari 2019   15:34 2647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan perundang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR)  telah disahkan. Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2018 ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah simpan karya cetak dan karya rekam.

UU Nomor 13 tahun 2018 mengatur lima pokok utama, yaitu penyerahan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, penghargaan kepada penerbit dan produsen rekam.

UU ini disusun dengan tujuan antara lain mewujudkan koleksi nasional  dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang  pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam  dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

Struktur UU Nomor 13 tahun 2018

Karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, refrensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam selanjutnya disingkat UU Nomor 13 tahun 2018 disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2018. UU Nomor 13 tahun 2018 ini terdiri dari 8 bab dan 36 pasal.

Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur tentang penyerahan karya cetak dan karya rekam, Bab III. Mengatur tentang pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, Bab IV. Memuat aturan tentang pendanaan, Bab V. Memberikan rambu-rambu tentang peran serta masyarakat, Bab VI Penghargaan, Bab VII Ketentuan peralihan, Bab VIII memuat ketentuan penutup.

Setelah UU Nomor 13 tahun 2018 ditetapkan menjadi undang-undang, maka pemerintah segera menyiapkan peraturan pelaksanaan atau sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional.

Pengaturan lebih detil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini  harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

Jenis karya

Ada dua karya yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu karya cetak dan karya rekam. (1) Karya cetak adalah setiap karya intelektuan dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. (2) Karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. 

Penyerahan karya cetak dan karya rekam

Pelaku penyerahan karya cetak dan karya rekam, terdiri atas (1) penerbit, (2) produsen karya rekam. (3) lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi, (4) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah.

  • Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau  badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  • Produsen karya rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau  badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili produsen karya rekam. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Karya rekam yang wajib diserahkan berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggiLembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional.
  • Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
  • Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerahPemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi seseuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  • Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi seseuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pelaksanaan penyerahan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui penyerahan langsung, atau pengiriman

UU ini juga mewajibkan tentang penyerahan Karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia.

Karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.

Karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional

Namun demikian ketentuan mengenai tata cara penyerahannya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sanksi dan penghargaan

UU ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya. Adapun tahapan pemberian sanksi adalah sebagai berikut:

  • Setiap penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya mendapatkan pembinaan dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi
  • Pembinaan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi
  • Penerbit diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dikenakan sanksi administratitif berupa : teguran tertulis,  pembekuan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin
  • Pengenaan sanksi administratitif dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi

UU ini juga mengatur tentang penghargaan bagi penerbit  yang melaksanakan kewajibannya. Adapun ketentuan pemberian penghargaan adalah sebagai berikut:

  • Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam yang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini
  • Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan
  • Penghargaan juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia

Pengelolaan, penyimpanan, dan pendayagunaan hasil SSKCKR 

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Pengelolaan hasil SSKCKR dilakukan dengan memperhatikan pelindungan hak kekayaan intelektual setiap karya. 

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanankoleksi serah simpan. Penyimpanan dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan.

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi  mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Pendayagunaan terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Suharyanto
Pustakawan Ahli Madya
Perpustakaan Nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun