Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

5 Februari 2019   21:37 Diperbarui: 6 Februari 2019   15:34 2647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan, penyimpanan, dan pendayagunaan hasil SSKCKR 

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Pengelolaan hasil SSKCKR dilakukan dengan memperhatikan pelindungan hak kekayaan intelektual setiap karya. 

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanankoleksi serah simpan. Penyimpanan dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi koleksi serah simpan.

Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi  mendayagunakan seluruh koleksi serah simpan. Pendayagunaan terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Suharyanto
Pustakawan Ahli Madya
Perpustakaan Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun