Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

5 Februari 2019   21:37 Diperbarui: 6 Februari 2019   15:34 2647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. 

Penyerahan karya cetak dan karya rekam

Pelaku penyerahan karya cetak dan karya rekam, terdiri atas (1) penerbit, (2) produsen karya rekam. (3) lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi, (4) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah.

  • Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau  badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  • Produsen karya rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau  badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili produsen karya rekam. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan. Karya rekam yang wajib diserahkan berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggiLembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional.
  • Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan perguruan tinggi yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
  • Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerahPemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi seseuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  • Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi seseuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Pelaksanaan penyerahan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui penyerahan langsung, atau pengiriman

UU ini juga mewajibkan tentang penyerahan Karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia.

Karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.

Karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional

Namun demikian ketentuan mengenai tata cara penyerahannya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sanksi dan penghargaan

UU ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya. Adapun tahapan pemberian sanksi adalah sebagai berikut:

  • Setiap penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya mendapatkan pembinaan dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi
  • Pembinaan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi
  • Penerbit diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dikenakan sanksi administratitif berupa : teguran tertulis,  pembekuan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin
  • Pengenaan sanksi administratitif dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi

UU ini juga mengatur tentang penghargaan bagi penerbit  yang melaksanakan kewajibannya. Adapun ketentuan pemberian penghargaan adalah sebagai berikut:

  • Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam yang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini
  • Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan
  • Penghargaan juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun