Hukum dan Aturan Kita Sangat Ketinggalan Zaman
Kebijakan pemerintah memiliki peran yang penting untuk mengatasi persoalan lingkungan karena dampaknya akan terasa bagi masyarakat maupun perusahaan.
Kita tidak akan mencapai nol kecuali kita membuat kebijakan yang tepat, dan kita masih jauh dari itu.
Banyak hukum dan aturan mengenai lingkungan hidup yang berlaku sekarang tidak dirancang dengan mempertimbangkan perubahan iklim.
Kita ambil contoh di Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan Clean Air Act dan CAFE (Corporate Avarage Fuel Economy). Clean Air Act tidak dirancang untuk menghadapi kenaikan suhu, tapi untuk mengurangi resiko kesehatan dan pencemaran udara lokal.
Sama halnya di Indonesia, Clean Air Act yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dirancang untuk mempertimbangkan perubahan iklim dan kenaikan suhu.
Terlebih lagi, Indonesia tidak memiliki peraturan yang secara spesifik membahas mengenai perubahan iklim. Yang ada hanya peraturan yang memuat materi perubahan iklim secara umum padaUndangUndang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasca perjanjian paris, masih belum ada produk hukum yang mengatur dan mengadopsi ketentuan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berdasarkan tujuan jangka panjang dan ketentuan Perjanjian Paris.
Selain itu, kebijakan iklim di Indonesia dinilai tidak ambisius dan serius, kenapa?
- Kebijakan iklim Indonesia tidak merefleksikan sains terbaru atau ketinggalan zaman.
- Kebijakan iklim Indonesia bertumpu sebagian besar pada sektor berbasis lahan, seperti kehutanan, lahan gambut, pertanian dan alih fungsi lahan.
- Aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia didominasi solusi palsu yang tidak menyelesaikan akar permasalahan dan melanggengkan praktek bisnis.
- Kontradiksi kebijakan iklim dengan kebijakan terbaru.
- Kebijakan tidak berorientasi pada pemenuhan hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta tidak mencerminkan keadilan antargenerasi.
Tidak Banyak Kesepakatan di Bidang Iklim
Tantangan lain untuk membangun konsensus iklim untuk mewujudkan nol emisi ialah kerja sama global yang sukar diwujudkan. Sukar mengajak semua negara bersepakat mengenai apa pun, terutama bila mananggung biaya baru seperti membayar pengurangan emisi karbon.