Mohon tunggu...
Malik Fajar
Malik Fajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lagi suka menulis

Hii, Seorang blogger yang suka menulis hal-hal random di internet. Mungkin tulisannya tidak sebagus dan serapi penulis-penulis lain yang sudah menggeluti dunia penulisan sejak lama.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Artikel Utama

Akan Sukar Mencapai Nol

17 September 2024   14:26 Diperbarui: 17 September 2024   18:25 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dan Aturan Kita Sangat Ketinggalan Zaman

Kebijakan pemerintah memiliki peran yang penting untuk mengatasi persoalan lingkungan karena dampaknya akan terasa bagi masyarakat maupun perusahaan.

Kita tidak akan mencapai nol kecuali kita membuat kebijakan yang tepat, dan kita masih jauh dari itu.

Banyak hukum dan aturan mengenai lingkungan hidup yang berlaku sekarang tidak dirancang dengan mempertimbangkan perubahan iklim.

Kita ambil contoh di Amerika Serikat yang menerapkan kebijakan Clean Air Act dan CAFE (Corporate Avarage Fuel Economy). Clean Air Act tidak dirancang untuk menghadapi kenaikan suhu, tapi untuk mengurangi resiko kesehatan dan pencemaran udara lokal.

Sama halnya di Indonesia, Clean Air Act yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dirancang untuk mempertimbangkan perubahan iklim dan kenaikan suhu.

Terlebih lagi, Indonesia tidak memiliki peraturan yang secara spesifik membahas mengenai perubahan iklim. Yang ada hanya peraturan yang memuat materi perubahan iklim secara umum padaUndangUndang No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasca perjanjian paris, masih belum ada produk hukum yang mengatur dan mengadopsi ketentuan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim berdasarkan tujuan jangka panjang dan ketentuan Perjanjian Paris.

Selain itu, kebijakan iklim di Indonesia dinilai tidak ambisius dan serius, kenapa?

  • Kebijakan iklim Indonesia tidak merefleksikan sains terbaru atau ketinggalan zaman.
  • Kebijakan iklim Indonesia bertumpu sebagian besar pada sektor berbasis lahan, seperti kehutanan, lahan gambut, pertanian dan alih fungsi lahan.
  • Aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia didominasi solusi palsu yang tidak menyelesaikan akar permasalahan dan melanggengkan praktek bisnis.
  • Kontradiksi kebijakan iklim dengan kebijakan terbaru.
  • Kebijakan tidak berorientasi pada pemenuhan hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta tidak mencerminkan keadilan antargenerasi.

Tidak Banyak Kesepakatan di Bidang Iklim

Tantangan lain untuk membangun konsensus iklim untuk mewujudkan nol emisi ialah kerja sama global yang sukar diwujudkan. Sukar mengajak semua negara bersepakat mengenai apa pun, terutama bila mananggung biaya baru seperti membayar pengurangan emisi karbon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun