Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Mineral dan Batubara terdapat larangan untuk melakukan penambangan di kawasan pertanian. Pengalihfungsian lahan menjadi pertambangan karena komoditas pertanian yang diusahakan petani kurang memiliki produktivitas dan daya jual yang tinggi.
Disisi lain, aspek alamiah, aspek sosial-kultural, dan aspek kebijakan juga mempengaruhi produktivitas padi dalam upaya peningkatan ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Timur. Aspek alamiah berperan cukup penting dalam penyusutan luasan sawah di Kalimatan Timur.Â
Cuaca yang semakin tidak dapat diprediksi akibat perubahan iklim dan ketersediaan air yang semakin menipis membawa kekhawatiran para petani untuk memproduksi padi.
Perubahan pola konsumsi pada masyarakat juga berdampak terhadap ketersediaan pangan di suatu wilayah. Ditambah, harga pangan yang cenderung tidak berpola membuat daya beli masyarakat menurun.
Aspek yang paling penting sebenarnya berada pada aspek kebijakan. Pemerintah sebagai lembaga yang memiliki fungsi sebagai regulator dan fasilitator bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Keberhasilan kebijakan terkait ketahanan pangan berdampak pada penurunan jumlah penduduk miskin, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga kelestarian lingkungan agroekosistem tanaman pangan.
Namun, untuk menciptakan hal tersebut diperlukan dukungan kebijakan yang kuat dan konsisten, terutama pada penguatan pilar ketersediaan.
Peningkatan produksi pangan domestik menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi penurunan ketersediaan produksi pangan secara nasional maupun global, akibat perubahan iklim serta menurunnya luas dan produktivitas lahan.
Alternatif kebijakan yang cukup efektif untuk diterapkan di Kalimantan Timur yaitu dengan mulai melakukan budidaya padi apung dengan memanfaatkan danau dan lahan gambut.
Langkah Mewujudkan Ketahanan Pangan
Sistem Pertanian Apung
Floating agriculture atau Pertanian Apung merupakan metode pertanian yang memanfaatkan wilayah perairan untuk menanam tanaman. Pertanian apung pada dasarnya sama dengan metode hidroponik, selain tempatnya berada di wilayah perairan media tanamnya pun tidak selalu menggunakan tanah.