Mohon tunggu...
Malik
Malik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Komputer Universitas Swasta di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Pemberitaan Hoaks Melalui Media Sosial WhatsApp

6 September 2022   18:00 Diperbarui: 6 September 2022   18:03 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Malik

Universitas Budi Luhur Jakarta

Abstrak

Pengaruh teknologi informasi dan komunikasi makin dirasakan saat ini dalam penyebaran informasi melalui media sosial pada di internet melalui perangkat computer maupun telepon pintar khususnya plaform WhatsApp. Dibalik perkembangan teknologi dengan kemudahan akses dan kecepatan informasi, perkembangan ini menimbulkan masalah serius pada konsumsi media sosial. Dalam hal ini pemberitaan palsu (hoaks) lebih cepat menyebar dari pada berita yang akurat. Penguatan etika dan moral di dalam penggunaan WhatsApp dibutuhkan untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan mengetahui pengertian etika dan moral diharapkan dapat menerapkannya dalam teknologi informasi dan komunikasi untuk menangani dan meminimalisir penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keywords: Etika, Hoaks, Media Sosial, Teknologi Informasi

BAB I

Pendahuluan

  • Latar Belakang Masalah

Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupun tentang hak-hak dan kewajiban moral yang harus dimiliki oleh seorang individu di dalam masyarakat. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau menyangkut akhlak, budi pekerti dan susila. Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial di masyarakat baik itu tetangga, teman kuliah maupun masyarakat luas kita wajib menerapkan etika dan moral. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam berinteraksi di media sosial khususnya WhatsApp.

Memasuki abad teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekarang ini sangat dirasakan kebutuhan dan pentingnya penggunaan TIK dalam kehidupan sehari-hari, melalui pemanfaatan TIK kita dapat meningkatkan pengetahuan dan kecepatan informasi melalui portal berita, media sosial dan portal informasi lainnya. Lebih pesat lagi karena lahirnya aplikasi telepon pintar berteknologi digital, membuka akses terhadap informasi berlangsung kapan saja, dan dimana saja. Dengan berbekal aplikasi telepon pintar setiap individu bahkan berperan secara langsung sebagai penyebar pesan atas peristiwa yang terjadi di sekelilingnya.

Pada perkembangannya, beberapa faktor pelanggaran etika berkaitan dengan penggunaan platform media sosial dalam hal ini dibutuhkan pengetahuan etika dan moral bagaimana menggunakan berinteraksi dengan baik. Terkait dengan budaya, adat, dan sikap yang merupakan salah satu hal yang dapat mempengaruhi etika individu, dengan budaya yang positif maka etika yang dimiliki manusia pun akan baik. Oleh karena itu artikel ini membahas pengertian etika dan moral yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan serta penerapan etika dalam penggunaan media sosial WhatsApp.

  • Identifikasi Masalah

Berdasarkan permasalahan yang diteliti dapat diidentifikasi masalah yang mempengaruhi etika dalam penggunaan TIK dalam media berita online:

  • Bagaimana deskripsi pelanggaran etika dalam pemberitaan hoaks pada media sosial WhatsApp.
  • Apa yang membuat individu melakukan pelanggaran etika dalam media sosial WhatsApp.
  • Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan beberapa hal :

  • Pengertian Etika dalam penggunaan media sosial WhatsApp
  • Peran etika dalam penggunaan media sosial WhatsApp
  • Pengaruh etika dalam penyalahgunaan media sosial WhatsApp
  • Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:

  • Untuk mengetahui ciri-ciri berita bohong atau hoaks.
  • Untuk mengetahui cara menanggulangi pemberitaan palsu atau hoaks.
  • Menyelesaikan tugas Wawasan Budi Luhur.

BAB II

PEMBAHASAN

  • Tinjauan Konseptual

Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos (tunggal) dan Ta etha (jamak). Ethos berarti sikap, karakter, watak, kebiasaan, tempat tinggal yang biasa, cara berpikir. Ta etha berarti adat kebiasaan. Dalam arti ini, Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tentang tingkah laku moral, kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang atau kepada masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi lain baik pada diri seseorang atau kepada masyarakat. (Bertens, 2011). Penerapan etika dan moral menjadi keharusan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi karena individu yang mengendalikan media online tersebut.

Teknologi informasi dan komunikasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk melakukan pengolahan data, memproses, mendapatkan, Menyusun, memanipulasi, menyimpan data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan valid. Teknologi ini menggunakan perangkat komputer maupun telepon pintar untuk memproses data informasi ke dalam media online sesuai dengan kebutuhan untuk dapat disebar dan diakses secara global.

Hoaks adalah sebuah berita palsu atau bohong. Hoaks digunakan untuk menipu atau mengakali pembaca maupun pendengar untuk mempercayai sesuatu. Berita hoaks dapat menyebabkan fitnah, pembunuhan karakter, perang pernyataan di media online, putusnya silahturahmi serta rusaknya etika dan moral individu di dalam kehidupan bermasyarakat (Apandi, & Rosdianawati, 2017).

Menurut Monohevita, 2017 hoaks dapat diindentifikasi juga dengan beberapa hal berikut:

  • Beritanya berasal dari sumber yang belum jelas/tidak dapat dipercaya;
  • Gambar, foto atau video yang dipakai merupakan rekayasa;
  • Menggunakan kalimat provokatif;
  • Mengandung unsur politis dan SARA.

Dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan akan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Serta pada ayat (2) di pasal yang sama lenih mendetail dengan menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” apabila individu yang melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) termasuk dalam pasal UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

  • Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode semi deskriptif kuantitatif yaitu penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena dengan menggunakan angka-angka untuk mendeskripsikan karakteristik individua tau kelompok (Syamsudin & Damiyanti:2011). Dalam penelitian ini ada beberapa rujukan yang dapat dijadikan landasan teori penelitian ini antara lain Undang-Undangan ITE, Buku-buku referensi, dan artikel serta referensi media online yang terkait pelanggaran etika dalam media sosial. Observasi dan wawancara terbatas dilakukan oleh peneliti untuk mengamati serta menggambarkan karakteristik pemberitaan hoaks di media sosial WhatsApp.

  • Teori Distansiansi

Dalam teori distansiasi Paul Ricoeur menurutnya, Bahasa wacana dengan Bahasa sebagai Bahasa merupakan dua hal yang berbeda. Sistem bahasa merupakan suatu tumpukan yang pasif, contohnya yang ada di dalam kamus sementara sistem bahasa komunikasi adalah bahasa yang telah diaktifkan oleh seseorang dalam suatu waktu dan tempat tertentu. Distansiasi digunakan oleh individu pengguna media online untuk menerima menerima berita sehingga mengerti informasi nyata yang ada untuk kemudian menjadi wacana dalam teks kepada individu lainnya dan disebarkannya melalui media online.

Distansiasi sebagai pemilihan antara peristiwa dengan makna oleh Ricoeur diberlakukan wacana (lisan), penulisan (teks), dan tidak berbuat (action) lengkap dengan karakterristiknya sendiri-sendiri. Akan tetapi Ricoeur lebih mengutamakan pada teks. Distansiasi adalah memisahkan berita dari sang penuturnya, dari situasi dan dari penerima awal berita tersebut (Afandi, 2007).

Berdasarkan kajian peneliti penyebab munculnya penyebaran hoaks karena beberapa faktor antara lain:

  • Kemudahan bagi Individu dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, seperti kehadiran telepon pintar sebagai media pencarian informasi.
  • Individu langsung menyebarluaskan sebelum melakukan verifikasi ataupun mengkonfirmasi kebenaran informasi atau berita tersebut.
  • Kurangnya minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas berita tidak berdasarkan data akurat, hanya mengandalkan daya ingat atau sumber tidak jelas.
  • Teori Moral Kantian

Berdasarkan teori moral Kantian, sebuah Tindakan berasal dari dorongan pikiran, di mana dorongan ini dapat muncul dari efek internal maupun eksternal yang membentuk sebuah motif, yang pada akhirnya digunakan sebagai alas an Tindakan tersebut dilakukan. Melalui pendekatan tersebut, Kant mengusulkan bahwa kualitas perbuatan harus dinilai dari motif yang mendasari perbuatan tersebut. Sehingga, pada suatu sisi akibat yang dihasilkan oleh suatu tindakan adalah kurang baik, namun jika Tindakan tersebut dilakukan melalui motif yang baik, maka perbuatan tersebut masih dapat dikatakan benar (Herschel & Miori, 2017).

Menurut sudut pandang teori Kantian perbuatan hoaks tidak selalu dikatakan sebagai aktifitas yang melanggar etika dan moral. Perbuatan tersebut baru bisa dilihat setelah mengetahui motif dari individu penyebar hoaks tersebut. Jika individu melakukan penyalahgunaan dengan menyebarkan hoaks demi keuntungan pribadi, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah salah. Apabila individu melakukan perbuatan hoaks hanya untuk tujuan edukasi, maka menurut sudut pandang Kantian tindakan tersebut masih dapat dikatakan dengan benar.

BAB III

PEMBAHASAN






  •  Pembahasan

Etika dapat mengarahkan prilaku individu dengan berprilaku secara santun, jujur, beradab serta rendah hati baik secara lisan, tulisan dan perbuatan untuk membuat setiap individu memiliki nilai yang baik di masyarakat. Prilaku tersebut dapat menjadi acuan dalam tata cara berprilaku yang baik di media online, agar berusaha untuk tidak menyebarkan dan memberikan informasi hoaks sehingga dapat mencegah hoaks metika meneruskan atau menyebarkan informasi.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini sudah sangat berkembang dengan pesat dengan kemudahan akses yang ditawarkan sehingga memiliki pengaruh dalam aspek kehidupan seorang individu di dalam masyarakat.

Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis laporan bahwa WhatsApp menjadi platform yang paling dominan dipakai pengguna internet yaitu sebesar 98 persen dari pengguna internet di Indonesia yang mencapai 210 juta jiwa. APJII mengumpulkan data melalui survey dan wawancara kepada 7.568 responden (berusia 13-55 tahun keatas) sejak 11 Januari 2022 hingga 24 Febuari 2022 (Tekno.kompas.com, 2022).

Hasil survey Katadata Insight Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukan bahwa masih terdapat masyarakat yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Sebanyak 11,9% responden mengakui telah menyebarkan berita hoaks dan sebanyak 88,1% responden mengaku tidak pernah menyebarkan hoaks. Survey tersebut dilakukan pada tanggal 4 hingga 24 oktober 2021 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan menggunakan metode multistage random sampling yang melibatkan 10.000 responden (databoks.katadata.co.id, 2022).

Data yang didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukan Kepolisian menindak 55 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sejak januari hingga mei 2022. Penindakan terhadap kasus berita bohong terjadu setiap bulan (pusiknas.polri.go.id, 2022).

Menurut Nukman Luthfie “motifnya itu bisa macam-macam. Ada yang niatnya untuk memperingatkan kerabat agar ia tidak ke sana (suatu tempat). Bisa jadi, ia (penyebar berita) panik terhadap sebuah bencana dan berujung pada tindakan menyebar hoaks. Kedua, ada yang sengaja dengan tujuan komersil atau politik, ini yang harus kita cegah. Mereka sadar dengan adanya UU iTE dan mereka akan cari cara agar tidak tertangkap” (Detik.com, 2018).

Setiap individu bertukar infomasi menggunakan media sosial harus menggunakan etika yang baik dan benar, harus sesuai fakta, tidak menambahi maupun dikurangi serta mengganti fakta dari yang sebenarnya untuk kepentingan individu ataupun kelompok.

Dalam berkomunikasi di media online diperlukan memahami etika dan moral dengan mengusahakan menggunakan kata – kata yang baik, tidak menyinggung individu ataupun kelompok, tidak melakukan penipuan, membuka rahasia pribadi dan menyebarkan berita yang tidak valid atau hoaks.

  • Cara Mengenali Hoaks

Beberapa aspek yang bisa membantu dalam mengidentifikasi informasi hoaks antara lain (Pakpahan, Roida, 2017):

  • Identitas Penyebar Berita
  • Berasal dari situs yang tidak dapat dipercayai
  • Belum memiliki redaksi
  • Penulis tidak jelas
  • Tidak ada tanggal dan tempat kejadian
  • Isi atau Konten
  • Menekankan pada isu SARA yang berlebihan
  • Konten menyudutkan pihak tertentu
  • Informasi tidak berimbang
  • Bahasa yang digunakan sangat emosional dan provokatif
  • Persuasif atau bersifat mengajak
  • Mengajak untuk menyebarkan
  • Berisi ancaman apabila tidak menyebarkan
  • Cara Mengantisipasi Penyebaran Hoaks

Ada beberapa cara dalam menanggulangi penyebaran hoaks diantaranya menurut Nukam Luthfi dikutip Roida Pakpahan (2017) dengan meningkatkan literasi media dan literasi media sosial (Pakpahan, R. 2017). Menurut Paul Gilster (2007) dikutip Murad Maulana (2015) literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam banyak format dari berbagai sumber ketika itu disajikan melalui komputer maupun telepon pintar. Literasi digital juga di definisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menganalisis, menilai, mengatur, dan mengevaluasi informasi dengan menggunakan teknologi digital (Maulana, M. 2015).

Panduan dalam bersikap dan berprilaku di lingkungan internet sesuai kaidah normative sudah ada yang disebut dengan netiquette. Netiquette adalah seperangkat etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet, di mana aturan ini menyangkut Batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas teknologi informasi di internet(id.wikipedia.org).

Aturan yang ada pada netiquette ini adalah hargai pengguna lain di internet antara lain:

  • Jangan biasakan menggunakan informasi sembarangan
  •  Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara illegal dari Internet
  • Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas
  • Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya
  • Jangan melakukan flaming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.

BAB IV

PENUTUP

  • Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang sudah ditulis pada bab sebelumnya, maka penulis menyampaikan kesimpulan dan saran yang dapat kita ambil, antara lain:

  • Sebagai bentuk preventif dalam penyebaran hoaks di penggunaan teknologi informasi maka pemerintah, pemilik portal atau aplikasi media online dan Lembaga kebijakan lainnya perlu bersama-sama membangun sebuah standar yang aman, baik dari sistem teknologi aplikasi, kebijakan dan prosedur penyebaran informasi di media sosial.
  • Pemerintah, pemilik portal atau aplikasi media online dan Lembaga kebijakan lainnya harus secara kontinu melakukan sosialisasi literasi digital untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat pentingnya etika dalam bermedia sosial.
  • Penyebaran hoaks sebagai tindakan yang melanggar etika teknologi informasi, menjadikannya sebagai sebuah tindakan kriminal. Namun, selain penerapan standar keamanan dan perancangan undang-undang, setiap individu harus memahami konsep etika dengan berprilaku jujur, tidak melakukan penipuan, tidak menghina individu lain, dan tidak memberikan pengaruh yang buruk di lingkungan pergaulan.

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Abdullah Khozin. (2007). Hermenutika, Surabaya: Alpa.

Apandi, I. & Rosdianawati, S. (2017). Guru Profesional Bukan Guru Abal-abal. Yogyakarta : Deepublish.

Herschel, R. & Miori, V. (2017). Ethics & Big Data. Technology in Society. Doi: 10.1016

K, Bertens, (2011). Etika, Jakarta: Gramedia.

Ardiansyah, Fahri dkk. ( 2018) Teknologi Informasi dan Berita Hoaks di Masyarakat. (Artikel, Universitas Bina Nusantara, 2018) Diakses dari https://mti.binus.ac.id/2018/04/04/teknologi-informasi-dan-berita-hoaks-di-masyarakat/

Maulana, Murad. (2015). Definisi, Manfaat dan Elemen Penting Literasi Digital. Artikel diakses dari https://www.muradmaulana.com/2015/12/definisi-manfaat-dan-elemen-penting-literasi-digital.html

Monohevita, L. (2017). Stop Menyebarkan Hoaks. Depok : Universitas Indonesia.

Pakpahan, Roida. (2017). Analisis Fenomena Hoax Diberbagai Media Sosial dan Cara Menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi, pp. 479-484.

Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jayani, Dwi Hadya. (2022). Survei Ricet KIC: Masih Ada 11,9% Publik Yang Menyebarkan Berita Bohong. Diakses pada 5 September 2022 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/20/survei-riset-kic-masih-ada-119-publik-yang-menyebarkan-berita-bohong  

Maulida, Lely. (2022). Daftar Aplikasi Yang Paling Sering Dipakai Pengguna Internet di Indonesia. Diakses pada 5 September 2022 dari  https://tekno.kompas.com/read/2022/06/13/12030087/daftar-aplikasi-yang-paling-sering-dipakai-pengguna-internet-di-indonesia?page=all

Rosyadi, M, I. (2018). Sudah Ada UU ITE, Kenapa Masih Ada Hoax?. Diakses pada 5 September 2022 dari https://inet.detik.com/cyberlife/d-4152354/sudah-ada-uu-ite-kenapa-masih-ada-hoax

Pusiknas, Polri. (2022). Jumlah Warganet Meningkat, Penyebar Berita Hoaks Bertambah. Diakses pada tanggal 5 September 2022 dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/jumlah_warganet_meningkat,_penyebar_berita_hoaks_bertambah

Wikipedia. (2022). Netiquette. Diakses pada 5 September 2022 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Netiquette

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun