Mohon tunggu...
Malik
Malik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Komputer Universitas Swasta di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Pemberitaan Hoaks Melalui Media Sosial WhatsApp

6 September 2022   18:00 Diperbarui: 6 September 2022   18:03 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Distansiasi sebagai pemilihan antara peristiwa dengan makna oleh Ricoeur diberlakukan wacana (lisan), penulisan (teks), dan tidak berbuat (action) lengkap dengan karakterristiknya sendiri-sendiri. Akan tetapi Ricoeur lebih mengutamakan pada teks. Distansiasi adalah memisahkan berita dari sang penuturnya, dari situasi dan dari penerima awal berita tersebut (Afandi, 2007).

Berdasarkan kajian peneliti penyebab munculnya penyebaran hoaks karena beberapa faktor antara lain:

  • Kemudahan bagi Individu dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, seperti kehadiran telepon pintar sebagai media pencarian informasi.
  • Individu langsung menyebarluaskan sebelum melakukan verifikasi ataupun mengkonfirmasi kebenaran informasi atau berita tersebut.
  • Kurangnya minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas berita tidak berdasarkan data akurat, hanya mengandalkan daya ingat atau sumber tidak jelas.
  • Teori Moral Kantian

Berdasarkan teori moral Kantian, sebuah Tindakan berasal dari dorongan pikiran, di mana dorongan ini dapat muncul dari efek internal maupun eksternal yang membentuk sebuah motif, yang pada akhirnya digunakan sebagai alas an Tindakan tersebut dilakukan. Melalui pendekatan tersebut, Kant mengusulkan bahwa kualitas perbuatan harus dinilai dari motif yang mendasari perbuatan tersebut. Sehingga, pada suatu sisi akibat yang dihasilkan oleh suatu tindakan adalah kurang baik, namun jika Tindakan tersebut dilakukan melalui motif yang baik, maka perbuatan tersebut masih dapat dikatakan benar (Herschel & Miori, 2017).

Menurut sudut pandang teori Kantian perbuatan hoaks tidak selalu dikatakan sebagai aktifitas yang melanggar etika dan moral. Perbuatan tersebut baru bisa dilihat setelah mengetahui motif dari individu penyebar hoaks tersebut. Jika individu melakukan penyalahgunaan dengan menyebarkan hoaks demi keuntungan pribadi, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah salah. Apabila individu melakukan perbuatan hoaks hanya untuk tujuan edukasi, maka menurut sudut pandang Kantian tindakan tersebut masih dapat dikatakan dengan benar.

BAB III

PEMBAHASAN






  •  Pembahasan

Etika dapat mengarahkan prilaku individu dengan berprilaku secara santun, jujur, beradab serta rendah hati baik secara lisan, tulisan dan perbuatan untuk membuat setiap individu memiliki nilai yang baik di masyarakat. Prilaku tersebut dapat menjadi acuan dalam tata cara berprilaku yang baik di media online, agar berusaha untuk tidak menyebarkan dan memberikan informasi hoaks sehingga dapat mencegah hoaks metika meneruskan atau menyebarkan informasi.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini sudah sangat berkembang dengan pesat dengan kemudahan akses yang ditawarkan sehingga memiliki pengaruh dalam aspek kehidupan seorang individu di dalam masyarakat.

Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis laporan bahwa WhatsApp menjadi platform yang paling dominan dipakai pengguna internet yaitu sebesar 98 persen dari pengguna internet di Indonesia yang mencapai 210 juta jiwa. APJII mengumpulkan data melalui survey dan wawancara kepada 7.568 responden (berusia 13-55 tahun keatas) sejak 11 Januari 2022 hingga 24 Febuari 2022 (Tekno.kompas.com, 2022).

Hasil survey Katadata Insight Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukan bahwa masih terdapat masyarakat yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Sebanyak 11,9% responden mengakui telah menyebarkan berita hoaks dan sebanyak 88,1% responden mengaku tidak pernah menyebarkan hoaks. Survey tersebut dilakukan pada tanggal 4 hingga 24 oktober 2021 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan menggunakan metode multistage random sampling yang melibatkan 10.000 responden (databoks.katadata.co.id, 2022).

Data yang didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukan Kepolisian menindak 55 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sejak januari hingga mei 2022. Penindakan terhadap kasus berita bohong terjadu setiap bulan (pusiknas.polri.go.id, 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun