Menurut Nukman Luthfie “motifnya itu bisa macam-macam. Ada yang niatnya untuk memperingatkan kerabat agar ia tidak ke sana (suatu tempat). Bisa jadi, ia (penyebar berita) panik terhadap sebuah bencana dan berujung pada tindakan menyebar hoaks. Kedua, ada yang sengaja dengan tujuan komersil atau politik, ini yang harus kita cegah. Mereka sadar dengan adanya UU iTE dan mereka akan cari cara agar tidak tertangkap” (Detik.com, 2018).
Setiap individu bertukar infomasi menggunakan media sosial harus menggunakan etika yang baik dan benar, harus sesuai fakta, tidak menambahi maupun dikurangi serta mengganti fakta dari yang sebenarnya untuk kepentingan individu ataupun kelompok.
Dalam berkomunikasi di media online diperlukan memahami etika dan moral dengan mengusahakan menggunakan kata – kata yang baik, tidak menyinggung individu ataupun kelompok, tidak melakukan penipuan, membuka rahasia pribadi dan menyebarkan berita yang tidak valid atau hoaks.
- Cara Mengenali Hoaks
Beberapa aspek yang bisa membantu dalam mengidentifikasi informasi hoaks antara lain (Pakpahan, Roida, 2017):
- Identitas Penyebar Berita
- Berasal dari situs yang tidak dapat dipercayai
- Belum memiliki redaksi
- Penulis tidak jelas
- Tidak ada tanggal dan tempat kejadian
- Isi atau Konten
- Menekankan pada isu SARA yang berlebihan
- Konten menyudutkan pihak tertentu
- Informasi tidak berimbang
- Bahasa yang digunakan sangat emosional dan provokatif
- Persuasif atau bersifat mengajak
- Mengajak untuk menyebarkan
- Berisi ancaman apabila tidak menyebarkan
- Cara Mengantisipasi Penyebaran Hoaks
Ada beberapa cara dalam menanggulangi penyebaran hoaks diantaranya menurut Nukam Luthfi dikutip Roida Pakpahan (2017) dengan meningkatkan literasi media dan literasi media sosial (Pakpahan, R. 2017). Menurut Paul Gilster (2007) dikutip Murad Maulana (2015) literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam banyak format dari berbagai sumber ketika itu disajikan melalui komputer maupun telepon pintar. Literasi digital juga di definisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menganalisis, menilai, mengatur, dan mengevaluasi informasi dengan menggunakan teknologi digital (Maulana, M. 2015).
Panduan dalam bersikap dan berprilaku di lingkungan internet sesuai kaidah normative sudah ada yang disebut dengan netiquette. Netiquette adalah seperangkat etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet, di mana aturan ini menyangkut Batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas teknologi informasi di internet(id.wikipedia.org).
Aturan yang ada pada netiquette ini adalah hargai pengguna lain di internet antara lain:
- Jangan biasakan menggunakan informasi sembarangan
- Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara illegal dari Internet
- Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas
- Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya
- Jangan melakukan flaming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang sudah ditulis pada bab sebelumnya, maka penulis menyampaikan kesimpulan dan saran yang dapat kita ambil, antara lain:
- Sebagai bentuk preventif dalam penyebaran hoaks di penggunaan teknologi informasi maka pemerintah, pemilik portal atau aplikasi media online dan Lembaga kebijakan lainnya perlu bersama-sama membangun sebuah standar yang aman, baik dari sistem teknologi aplikasi, kebijakan dan prosedur penyebaran informasi di media sosial.
- Pemerintah, pemilik portal atau aplikasi media online dan Lembaga kebijakan lainnya harus secara kontinu melakukan sosialisasi literasi digital untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat pentingnya etika dalam bermedia sosial.
- Penyebaran hoaks sebagai tindakan yang melanggar etika teknologi informasi, menjadikannya sebagai sebuah tindakan kriminal. Namun, selain penerapan standar keamanan dan perancangan undang-undang, setiap individu harus memahami konsep etika dengan berprilaku jujur, tidak melakukan penipuan, tidak menghina individu lain, dan tidak memberikan pengaruh yang buruk di lingkungan pergaulan.
DAFTAR PUSTAKA