Tidak hanya berantakan karena tingginya kasus perceraian tersebut, karena ada banyak korban yang terjerat pinjaman online (Pinjol) karena bermain judi dan berakhir dengan kematian yang mengenaskan karena bunuh diri.
Dari beberapa sudut pandang tersebut, tentu amat bijak kita terus mengantisipasi dan menginterospeksi diri bahwa kejahatan dunia maya bukan hanya dengan mencuri data-data pribadi, mencuri uang di bank, atau bentuk kejahatan lainnya, namun dunia perjudian online ini adalah salah satu kejahatan terbesar dalam dunia maya.Â
Para korban dari latar belakang manapun akan secara langsung mendapatkan ekses negatif dari perjudian tersebut.Â
Para pemain tidak sadar bahwa mereka telah ditipu dengan janji-janji manis dari bandar dan iklan yang ditebar. Dan sayang diantara aksi ilegal itu ada beberapa pihak yang justru mendukung tetap eksisnya perjudian ini.
Kita menyadari bahwa pemerintah pun sudah melakukan razia dan penangkapan bandar, agen, pemain dan pemilik warung internet yang kedapatan membuka usaha judi online atau tak sengaja para pemain game tersebut telah memainkan judi.
Tapi lagi-lagi, selalu saja ada oknum yang ingin mendapat keuntungan yang selalu menjadi celah bagi bandar  dan pemain judi dapat melakukan aksinya dengan cukup lihai.
Paling tidak berkaca dari kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, kita bisa mendapatkan pelajaran, bahwa berjudi bukanlah jalan yang baik dalam mencari kekayaan, bukannya untung malah buntung.Â
Tentu saja pihak-pihak yang telah menyadari bahwa perjudian itu tidak akan memberikan dampak yang baik keluarga, maka mundur dan menjauhi aktivitas haram dan ilegal ini adalah langkah paling tepat sebelum menjadi korban-korban berikutnya.
Ingat pesan Bang Haji Rhoma Irama, bahwa "uang judi najis tiada berkah"
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H