Jadi secara sederhana, makna sedekah adalah pemberian harta atau non harta kepada seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umat manusia. Jadi niat bersedekah adalah mengeluarkan sebagian harta atau non harta demi mencapai ridho Ilahi dan mendapatkan pahala.
Hukum sedekah adalah sunnah, di mana setiap orang (muslim) bisa bersedekah meskipun hanya segelas air.
Kembali dari konsep sedekah tadi, prasarat sedekah adalah sebuah keinginan berbagi dengan keikhlasan diri yang memiliki sesuatu yang baik yang bisa diberikan kepada orang lain. Maka dari itu karena sedekah adalah Sunnah, orang yang bersedekah tidak boleh mendapatkan paksaan atau ditentukan takarannya. Berbeda dengan zakat yang memang ada ketentuan dan nisabnya.
Jadi sangat tidak diperbolehkan dalam bersedekah merasa terbebani dan merasa mendapatkan tekanan oleh pihak lain. Apalagi sampai merasa terpaksa bersedekah karena kekhawatiran rasa malu jika tidak mau bersedekah.Â
Notabene jenis sedekah yang kadang terpaksa jika dilakukan terbuka atau disaksikan oleh banyak orang. Padahal Rasulullah SAW mengajarkan, jika kita bersedekah, tangan kanan memberi maka tangan kiri tidak boleh mengetahui.Â
Dengan kata lain, Rasulullah SAW mengajarkan pada para pemberi sedekah agar menyembunyikan kebaikannya di hadapan orang lain jika ingin mendapatkan predikat ikhlas dan mulia di hadapan Allah SWT.
Lalu bagaimana dengan investasi dan bisnis, dua jenis kata ini hakekatnya memiliki kedekatan maksud, yaitu ingin mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan.Â
Seorang investor dan bisnisman akan selalu menanti keuntungan dari perjanjian atau akad dari transaksi bisnis tersebut. Berbeda dengan sedekah murni ingin beribadah kepada Allah SWT dan hanya berharap balasan kebaikan di akhirat kelak.
Jika sedekah merupakan keikhlasan secara pribadi dan tidak mengharapkan keuntungan secara materi di dunia, maka investasi dan bisnis selalu mengharapkan keuntungan secara materi. Maka sungguh berbeda proporsinya jika antara sedekah dikaitkan dengan investasi dan bisnis. Apalagi jika hal-hal tersebut dicampuradukkan demi untuk memperoleh keuntungan semata, tentu ini sungguh dilarang dalam agama.
Akhirnya, apa yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur dalam berbisnis bisa dibenarkan jika tidak ada orang lain yang dirugikan dan benar-benar membawa kemaslahatan bersama. Sedangkan bagi sedekah, seharusnya dijauhkan dari hal-hal yang merugikan dan pemaksaan pada pihak-pihak yang hendak bersedekah.
Berusahalah mencari rezeki apa yang kita mau sebanyak-banyaknya, tapi ingat, jangan menipu atau merugikan orang lain, karena kehalalan dari usaha itu mesti diperhatikan karena itu adalah Titah Tuhan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!