Bahkan apa yang saya pahami, investasi paytren bisa lebih besar jika menu transaksi di dalamnya lebih banyak, yang nilai harga aplikasi juga lebih mahal.
Sayangnya setiap melakukan perjalanan dakwah, apa yang dilakukan dianggap sedekah dan investasi. Padahal sedekah dan investasi tentulah amat berbeda. Sedekah murni pemberi sedekah tidak mengharapkan keutungan secara finansial, akan tetapi doa orang-orang yang menerima sedekah dan tentu Tuhan yang membalasnya. Sedangkan investasi murni ingin meraih keuntungan.
Saya memperhitungkan jika dengan jumlah minimal investasi kurang lebih Rp 350 ribu, jika ada seribu orang tentu akan banyak sekali keuntungan Ustadz Yusuf Mansyur dalam menjual aplikasi itu. Lalu bagaimana jika mencapai jutaan member? Nilainya pastilah fantastis.
Di satu sisi member dijanjikan keuntungan bisnis dengan embel-embel investasi yang nyatanya bohong. Apalagi konsep dakwah yang menurut beberapa pengamat ternyata sebagai manipulasi usaha untuk mengumpulkan uang dari banyak orang yang berembel-embel agama.Â
Dan yang lebih membuat miris lagi, banyak orang yang mulanya sedekah sekedarnya, karena tergiur dan terhipnotis kata-kata diganti berlipat-lipat, secara tidak langsung menyumbangkan apa yang mereka miliki. Yang ternyata di belakang hari kebanyakan para pemberi sedekah merasa menyesal.
Ya, semoga saja niat untuk sedekah benar-benar diberikan imbalan oleh Allah SWT di akhirat kelak, dan tidak mengharapkan balasan di dunia secara tiba-tiba seperti apa yang disampaikan sang Ustadz.
Dan ternyata saat ini sang Ustadz terlihat panik lantaran mendapatkan gugatan dari banyak pihak yang nilainya tentu tidak sedikit.
Memaknai sedekah, investasi dan bisnis pribadi pada proporsi yang seharusnya
Di bulan yang penuh hikmah ini tentu tak salah jika kita membicarakan sedekah. Apa sedekah itu dan apa konsekuensi yang didapat ketika bersedekah.
Menurut BAZNAS makna sedekah adalah :
Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu "shadaqah", berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti "kebenaran". Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Â