Selain layanan penerbangan yang cepat tentu karena waktunya lebih bisa diukur. Misalnya jika saya pukul delapan sudah harus berada di Jakarta, maka pukul enam pagi saya sudah stand by di bandara, dan sejam kemudian saya harus ceck in. Atau sejam sebelumnya saya harus sudah ceck in karena khawatir ketinggalan pesawat.
Repotnya di sini, ketika penumpang sudah menunggu sesuai jadwal yang ditentukan, eh tiba-tiba pihak maskapai atau agen mengirimkan sms pemberitahuan kalau penerbangannya akan diundur.Â
Dalam situasi seperti ini tentu calon penumpang sudah kecewa. Mereka sudah jauh-jauh hari mempertimbangkan waktu penerbangan agar sesuai jadwal yang ditentukan, eh tiba-tiba kecewa karena harus sampai di tujuan dengan waktu yang lebih lama.Â
Terlambat sudah pasti didapat namun ganti rugi jarang diberikan.Â
Ada juga pengumuman itu mendadak ketika berada di bandara. Tentu penumpang manapun akan mengerutkan dahi karena kecewa.
Masih bisa ditolerir sih kalau perubahan jadwal karena cuaca atau kendala teknis yang memaksa harus mengubah jadwal.
Jika ada kompensasi atas keterlambatan biasanya pihak maskapai memberikan nasi kotak atau snack untuk menghibur calon penumpangnya. Namun waktu yang sudah ditentukan tetap tidak berubah.
Pada situasi ini apakah calon penumpang bisa minta ganti rugi? Jarang yang melakukannya. Paling sekedar protes menerima kompensasi nasi kotak yang nilainya tidak seberapa dibandingkan waktu yang tergadai.
Sebagai moda transportasi yang mewah dan mahal, seyogyanya dan semestinya penghargaan atas waktu milik calon penumpang menjadi prioritas.Â
Bukan berarti karena mahal dan mewah, seola-olah penumpang awam seperti tidak punya hak sama sekali dalam menentukan pilihan maskapai mana yang terbaik. Seandainya ingin memilih tentu terkendala kondisi pesawat yang akhir-akhir ini semakin berkurang karena penumpangnya yang mulai sepi.
Dalam kondisi ini pilihannya adalah apa boleh buat, daripada tidak bisa terbang,ya tetap saja ikut terbang dengan risiko ketertinggalan acara penting misalnya.