5. Menyebarkan informasi melalui media sosial dan cetak tentang bahaya narkoba dan sanksi bagi pengedarnya.
6. Dengan sukarela memberikan sumbangan dana demi membantu pemerintah dalam melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba.
7. Menciptakan iklim yang positif dalam keluarga, agar penyalahgunaan tidak terjadi.
8. Mengembalikan persoalan kita kepada Tuhan dan menjauhi pihak-pihak yang ingin menjerumuskan kita dalam kehancuran meskipun rayuan manis selalu ditebarkan.
Salam
Metro, Lampung, 17 April 2016
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!